Berita

Lukas Enembe menjadi tersangka suap di KPK/Net

Politik

Debat Panas soal Lukas Enembe, Natalius Pigai: Pemerintah dan Warga Tidak Boleh Bongkar Ranah Privat

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis HAM Natalius Pigai tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Namun demikian, Pigai mempersoalkan soal data-data pribadi Lukas yang dibocorkan ke publik.

Perdebatan panas antara Pigai dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terjadi di acara iNews Room berjudul "Lukas Enembe Mangkir Lagi" yang disiarkan langsung pada Senin sore hingga petang (26/9).

"Kalau mau rilis tentang perjalanan, anda menyampaikan tuduhan perjalanannya apa? Kalau duduk bersama perempuan, tujuannya apa? Maksudnya apa? Harus diberi keterangan, jangan hanya sekedar rilis, karena anda melakukan tokcer, kekerasan verbal. Anda melakukan penyiksaan, terhadap orang yang tidak berdaya dan yang sedang sakit," ujar Pigai yang diarahkan untuk Boyamin.


Di mana, pernyataan Pigai itu terkait dengan data-data yang diungkapkan oleh Boyamin ke publik soal perjalanan Lukas ke luar negeri hingga saat Lukas sedang bermain judi.

Mendengar tuduhan itu, Boyamin membantah melakukan kekerasan verbal terhadap Lukas. Karena kata Boyamin, apa yang dilakukannya adalah dalam rangka membantu KPK untuk menelusuri dugaan pidana lainnya.

"Apakah itu menyangkut TPPU atau tidak biar KPK, saya hanya menyajikan yang hanya saya dapatkan," kata Boyamin.

Boyamin mengaku mempertanggungjawabkan apa yang diungkapkannya demi ikhtiarnya membantu KPK, membantu Lukas agar kasus menjadi terang benderang.

"Dengan demikian bisa segera diklarifikasi kalau memang Pak Lukas menyatakan itu harta yang sah segera diklarifikasi, dan kalau itu memang sakit, dokter independen KPK segera datang ke sana, kalau berobat harus ke Singapura ya silakan saja di atur itu. Jadi saya tidak pernah pada posisi menghalangi, 'jangan dibolehkan ke Singapura', tidak pada posisi itu. Ini ikhtiar saya membantu semuanya," jelas Boyamin.

Pigai lantas menyinggung bahwa apa yang dilakukan oleh Boyamin adalah membongkar rahasia pribadi seorang warga negara. Apalagi kata Pigai, Boyamin bukan orang yang diberikan legitimasi hukum.

"Kecuali kalau anda foto di dalam kegiatan terbuka, misalnya saya berpidato di depan publik, menyinggung seseorang, anda boleh viralkan karena itu merupakan milik publik, tapi kalau dokumen-dokumen rahasia yang anda bongkar pak, itu anda sudah melanggar pidana itu," tegas Pigai.

"Karena itu anda tidak bisa mengatakan warga negara berhak untuk menyampaikan, apa relevansi, apa peran anda dan tugas anda untuk menyampaikan dokumen rahasia pribadi seseorang warga negara," sambung Pigai.

Karena menurut Pigai, KPK sudah bekerja secara profesional dan menghargai hak asasi manusia. Sehingga, Pigai mengaku heran banyak pihak, termasuk pemerintah dan warga-warga seperti Boyamin yang meributkan soal kasus Lukas.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya