Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Kata Sri Mulyani, Subsidi BBM Banyak Dinikmati Orang Kaya

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 16:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Subsidi bahan bakar minyak (BBM) sudah diakui pemerintah tidak tepat sasaran. Hal tersebut bahkan diakui langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pembukaan Olimpiade APBN 2022 yang berlangsung pada Minggu (25/9), Sri Mulyani menganalogikan ketidaktepatan penyaluran BBM subsidi dengan kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat.

Makin banyak masyarakat memiliki kendaraan bermotor, maka akan makin banyak pula konsumsi BBM subsidi. Oleh karenanya, ia menyebut subsidi BBM banyak dinikmati pemilik kendaraan berkategori mampu.


"Yang tidak punya motor tidak dapat subsidi. Kalau yang punya mobil 1, minum (mengonsumsi) subsidi lebih banyak, (kalau) mobilnya ada 2 sampai 4 berarti menikmati subsidi lebih banyak," tutur Sri Mulyani.

Dari contoh tersebut, Menkeu mengamini bahwa pemberian subsidi energi saat ini belum tepat sasaran.

"Subsidi tidak tepat sasaran, karena yang makin kaya makin menikmati. Kalau harga dibiarkan terus dengan harga pasar, ini berarti ekonomi berat, inflasi naik rakyat miskin kena. Gara-gara BBM, semua harga jadi mahal," sambungnya.

Sosok yang pernah dianugerahi sebagai Menteri Keuangan Terbaik di Asia Timur dan Pasifik ini lantas menyebut kondisi ekonomi global sedang dihadapkan dengan tantangan yang sama, termasuk Indonesia.

"Setiap negara punya pilihan kebijakan dan setiap negara kondisi APBN berbeda-beda," demikian Sri Mulyani.

Sebagaimana Peraturan Presiden 98/2022, anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 meningkat dari APBN awal sebesar Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian harga BBM dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu.

Anggaran Rp 9,6 triliun juga diberikan pemerintah untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya