Berita

Militer Rusia/Net

Dunia

Putin Teken Dekrit Baru, Mereka yang Mangkir dari Wajib Militer Akan Dipenjara 10 Tahun

MINGGU, 25 SEPTEMBER 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani dekrit yang meningkatkan hukuman bagi mereka yang berusaha melarikan diri dari panggilan wajib militer.

Dekrit yang ditandatangani pada Sabtu (24/9) itu meningkatkan hukuman mereka yang kabur wajib militer dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Aturan ini berlaku selama pengerahan mobilisasi cadangan dilakukan.

Berdasarkan dekrit itu juga disebutkan tentara yang menyerah secara sukarela pada musuh dapat menghadapi 10 tahun penjara. Sementara mereka yang menjarah selama masa perang bisa dihukum 15 tahun.


Dimuat Anadolu Agency, Putin juga menandatangani dekrit lain yang mengizinkan warga asing bertugas di militer Rusia untuk mengajukan kewarganegaraan tanpa izin tinggal.

Aturan ini akan berlaku untuk orang asing yang telah menandatangani kontrak dengan angkatan bersenjata Rusia untuk jangka waktu setidaknya satu tahun.

Pekan lalu, majelis rendah parlemen Rusia dan Dewan Federasi menyetujui dekrit tersebut.

Pada Rabu (21/9), Rusia mengumumkan mobilisasi 300 ribu pria berusia 18-50 tahun untuk perang di Ukraina, yang baru-baru ini mengalami serangkaian kemunduran.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya