Berita

Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein/Net

Politik

"Wanita Emas" Tersangka Korupsi, Partai Republik Satu Terancam Gagal Ikut Pemilu?

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka Wanita Emas alias Mischa Hasnaeni Moein oleh Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, bakal berdampak pada nasib parpol yang dipimpinnya kini.

Hasnaeni terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Kepengurusan Parpol yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai syarat dokumen menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilu telah menerima pendaftaran Partai Republik Satu, di mana dokumennya dinyatakan lengkap.


Salah satu dokumen persyaratan yang disetor Partai Republik Satu ke KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol), dipaparkan Idham, adalah struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat atau DPP yang berdasarkan pada SK Menteri Huum dan HAM.

"Dalam pendaftaran partai politik, KPU menjalankan fungsi administratif, dimana KPU menerima dokumen Keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf PKPU No. 4 Tahun 2022," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/9).

Namun untuk saat ini, KPU RI masih melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, termasuk terhadap dokumen-dokumen yang disetor Partai Republik Satu.

"Dalam konteks verifikasi administrasi, selama keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS)," kata Idham menerangkan.

Kendati dalam proses hukum Hasnaeni dijatuhi hukuman pidana, Idham memastikan ada satu kemungkinan yang terjadi kepada Partai Republik Satu yang saat ini posisinya masih menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kecuali ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam Keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," demikian Idham.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya