Berita

Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein/Net

Politik

"Wanita Emas" Tersangka Korupsi, Partai Republik Satu Terancam Gagal Ikut Pemilu?

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka Wanita Emas alias Mischa Hasnaeni Moein oleh Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, bakal berdampak pada nasib parpol yang dipimpinnya kini.

Hasnaeni terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Kepengurusan Parpol yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai syarat dokumen menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilu telah menerima pendaftaran Partai Republik Satu, di mana dokumennya dinyatakan lengkap.


Salah satu dokumen persyaratan yang disetor Partai Republik Satu ke KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol), dipaparkan Idham, adalah struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat atau DPP yang berdasarkan pada SK Menteri Huum dan HAM.

"Dalam pendaftaran partai politik, KPU menjalankan fungsi administratif, dimana KPU menerima dokumen Keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf PKPU No. 4 Tahun 2022," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/9).

Namun untuk saat ini, KPU RI masih melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, termasuk terhadap dokumen-dokumen yang disetor Partai Republik Satu.

"Dalam konteks verifikasi administrasi, selama keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS)," kata Idham menerangkan.

Kendati dalam proses hukum Hasnaeni dijatuhi hukuman pidana, Idham memastikan ada satu kemungkinan yang terjadi kepada Partai Republik Satu yang saat ini posisinya masih menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kecuali ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam Keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," demikian Idham.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya