Berita

Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein/Net

Politik

"Wanita Emas" Tersangka Korupsi, Partai Republik Satu Terancam Gagal Ikut Pemilu?

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka Wanita Emas alias Mischa Hasnaeni Moein oleh Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, bakal berdampak pada nasib parpol yang dipimpinnya kini.

Hasnaeni terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Kepengurusan Parpol yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai syarat dokumen menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilu telah menerima pendaftaran Partai Republik Satu, di mana dokumennya dinyatakan lengkap.

Salah satu dokumen persyaratan yang disetor Partai Republik Satu ke KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol), dipaparkan Idham, adalah struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat atau DPP yang berdasarkan pada SK Menteri Huum dan HAM.

"Dalam pendaftaran partai politik, KPU menjalankan fungsi administratif, dimana KPU menerima dokumen Keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf PKPU No. 4 Tahun 2022," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/9).

Namun untuk saat ini, KPU RI masih melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, termasuk terhadap dokumen-dokumen yang disetor Partai Republik Satu.

"Dalam konteks verifikasi administrasi, selama keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS)," kata Idham menerangkan.

Kendati dalam proses hukum Hasnaeni dijatuhi hukuman pidana, Idham memastikan ada satu kemungkinan yang terjadi kepada Partai Republik Satu yang saat ini posisinya masih menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kecuali ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam Keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," demikian Idham.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya