Berita

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain/Repro

Hukum

Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Sowan ke Ketua MA

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ternyata sempat sowan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain saat disinggung soal kabar Hakim Agung Sudrajad yang merupakan satu dari sepuluh tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA menemui Ketua MA sebelum menyerahkan diri ke KPK pada Jumat siang (23/9).

Zahrul mengatakan, Hakim Agung Sudrajad mempunyai niat baik dan kooperatif datang ke KPK setelah pada Jumat dinihari (23/9), diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan tersangka lainnya.


"Tapi karena dia punya atasan tentu dia melapor dengan atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua Mahkamah Agung, memberikan saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ujar Zahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).

Ketua MA, kata Zahrul, juga sempat menanyakan duduk persoalan yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, serta siapa saja yang terlibat dalam perkara suap yang ditangani KPK ini.

"Tetapi pada prinsipnya dia datang pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK ini untuk perkara ini. Dia cuma sowan lah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini," pungkas Zahrul.

KPK telah mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya