Berita

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain/Repro

Hukum

Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Sowan ke Ketua MA

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ternyata sempat sowan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain saat disinggung soal kabar Hakim Agung Sudrajad yang merupakan satu dari sepuluh tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA menemui Ketua MA sebelum menyerahkan diri ke KPK pada Jumat siang (23/9).

Zahrul mengatakan, Hakim Agung Sudrajad mempunyai niat baik dan kooperatif datang ke KPK setelah pada Jumat dinihari (23/9), diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan tersangka lainnya.

"Tapi karena dia punya atasan tentu dia melapor dengan atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua Mahkamah Agung, memberikan saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ujar Zahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).

Ketua MA, kata Zahrul, juga sempat menanyakan duduk persoalan yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, serta siapa saja yang terlibat dalam perkara suap yang ditangani KPK ini.

"Tetapi pada prinsipnya dia datang pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK ini untuk perkara ini. Dia cuma sowan lah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini," pungkas Zahrul.

KPK telah mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya