Berita

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi saat hadir dalam konferensi pers penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Repro

Hukum

Usai jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Diperiksa Komisi Yudisial

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 22:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim lainnya yang menjadi tersangka di KPK.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan, KY mempunyai kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluluran martabat Hakim.

"Jadi menjaga, mengawasi, serta mendisiplinkan Hakim dari perilaku-perilaku yang menyimpang," ujar Binziad kepada wartawan saat mengikuti konferensi pers bersama KPK dan MA di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).


Binziad mengaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

"Kami sebagai lembaga Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan kami. Tetapi tentu saja, kami akan menghormati juga ruang yang harus dijaga oleh KPK dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Binziad.

Untuk itu, pemeriksaan yang akan dilakukan KY akan terus dikoordinasikan kepada KPK dan MA terkait waktunya. Apakah bersamaan dengan berjalannya proses penegakan hukum, atau sesudahnya.

"Nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga (KPK dan MA). Terakhir, kami di Komisi Yudisial juga mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPK untuk menyelesaikan perkara ini setuntas-tuntasnya, dengan segala data, pengetahuan, keahlian, network, infrastruktur yang dimiliki oleh Komisi Yudisial," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Awalnya, KPK menahan tujuh tersangka pada Jumat dinihari (23/9). KPK selanjutnya kembali menahan Hakim Agung Sudrajad pada Jumat sore (23/9) usai menyerahkan diri ke KPK. Sehingga, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto.

Dalam penanganan gugatan perdata dari KSP ID,  jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko yang sumber uang berasal dari HT dan Ivan kepada Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari Desi sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp 50 juta.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya