Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

Wacanakan Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres, MK Berpihak?

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana yang disampaikan Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, yang menyebut presiden yang telah menjabat dua periode tidak dilarang UUD 1945 untuk maju di Pilpres 2024 berdampak pada kelembagaan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/9).

"Isu ini pertama cukup janggal. Apa sebabnya Humas MK merespons sesuatu yang tidak ada perkaranya di Mahkamah Konstitusi, atas dasar apa komentar itu saya khawatir nanti MK dicurigai keberpihakannya," ujar Feri.


Lebih dari itu, Feri menjelaskan bahwa aturan di UUD 1945 cukup jelas mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta aturan pencalonannya.

Jika merujuk Pasal 7 UUD 1945, diurai peneliti senior sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, sudah jelas aturannya menyebutkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Feri menegaskan, argumentasi Fajar Laksono yang hanya menyandarkan wacana presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu selanjutnya hanya pada Pasal 7 UUD 1945 tidak tepat.

Sebab, pada Pasal 8 UUD 1945 ditegaskan aturan main soal kondisi mangkat atau halangan tetap bagi presiden yang harus digantikan oleh Wapres.

Sehingga menurutnya, jika presiden dua periode maju sebagai Cawapres dan terpilih pada Pemilu nanti, dan di tengah perjalanan pemerintahan presiden terpilih meninggal dunia, mangkat, atau berhalangan tetap, maka presiden 2 periode yang menjabat sebagai Wapres akan naik menjadi presiden.

Dari penjelasan itu, Feri melihat ada kesesatan berpikir dari pihak MK yang tidak menkaji secara mendalam tentang presiden dua periode bisa maju kembali pada Pemilu selanjutnya dengan posisi sebagai Cawapres.

"Atau jangan sampai juga itu (wacana presiden dua periode bisa maju menjadi Cawares pada Pemilu selanjutnya) semacam pancingan agar orang-orang mengajukan perkaranya ke MK," cetusnya.

"Kalau itu terjadi, MK akan dianggap orang tidak kredibel, karena bisa dikendalikan pihak-pihak tertentu agar perkaranya bisa masuk ke MK dan terkesannya punya pendapat sebelum perkara itu dijatuhkan," deikian Feri menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya