Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

Wacanakan Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres, MK Berpihak?

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana yang disampaikan Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, yang menyebut presiden yang telah menjabat dua periode tidak dilarang UUD 1945 untuk maju di Pilpres 2024 berdampak pada kelembagaan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/9).

"Isu ini pertama cukup janggal. Apa sebabnya Humas MK merespons sesuatu yang tidak ada perkaranya di Mahkamah Konstitusi, atas dasar apa komentar itu saya khawatir nanti MK dicurigai keberpihakannya," ujar Feri.


Lebih dari itu, Feri menjelaskan bahwa aturan di UUD 1945 cukup jelas mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta aturan pencalonannya.

Jika merujuk Pasal 7 UUD 1945, diurai peneliti senior sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, sudah jelas aturannya menyebutkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Feri menegaskan, argumentasi Fajar Laksono yang hanya menyandarkan wacana presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu selanjutnya hanya pada Pasal 7 UUD 1945 tidak tepat.

Sebab, pada Pasal 8 UUD 1945 ditegaskan aturan main soal kondisi mangkat atau halangan tetap bagi presiden yang harus digantikan oleh Wapres.

Sehingga menurutnya, jika presiden dua periode maju sebagai Cawapres dan terpilih pada Pemilu nanti, dan di tengah perjalanan pemerintahan presiden terpilih meninggal dunia, mangkat, atau berhalangan tetap, maka presiden 2 periode yang menjabat sebagai Wapres akan naik menjadi presiden.

Dari penjelasan itu, Feri melihat ada kesesatan berpikir dari pihak MK yang tidak menkaji secara mendalam tentang presiden dua periode bisa maju kembali pada Pemilu selanjutnya dengan posisi sebagai Cawapres.

"Atau jangan sampai juga itu (wacana presiden dua periode bisa maju menjadi Cawares pada Pemilu selanjutnya) semacam pancingan agar orang-orang mengajukan perkaranya ke MK," cetusnya.

"Kalau itu terjadi, MK akan dianggap orang tidak kredibel, karena bisa dikendalikan pihak-pihak tertentu agar perkaranya bisa masuk ke MK dan terkesannya punya pendapat sebelum perkara itu dijatuhkan," deikian Feri menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya