Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

Wacanakan Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres, MK Berpihak?

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana yang disampaikan Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, yang menyebut presiden yang telah menjabat dua periode tidak dilarang UUD 1945 untuk maju di Pilpres 2024 berdampak pada kelembagaan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/9).

"Isu ini pertama cukup janggal. Apa sebabnya Humas MK merespons sesuatu yang tidak ada perkaranya di Mahkamah Konstitusi, atas dasar apa komentar itu saya khawatir nanti MK dicurigai keberpihakannya," ujar Feri.

Lebih dari itu, Feri menjelaskan bahwa aturan di UUD 1945 cukup jelas mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta aturan pencalonannya.

Jika merujuk Pasal 7 UUD 1945, diurai peneliti senior sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, sudah jelas aturannya menyebutkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Feri menegaskan, argumentasi Fajar Laksono yang hanya menyandarkan wacana presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu selanjutnya hanya pada Pasal 7 UUD 1945 tidak tepat.

Sebab, pada Pasal 8 UUD 1945 ditegaskan aturan main soal kondisi mangkat atau halangan tetap bagi presiden yang harus digantikan oleh Wapres.

Sehingga menurutnya, jika presiden dua periode maju sebagai Cawapres dan terpilih pada Pemilu nanti, dan di tengah perjalanan pemerintahan presiden terpilih meninggal dunia, mangkat, atau berhalangan tetap, maka presiden 2 periode yang menjabat sebagai Wapres akan naik menjadi presiden.

Dari penjelasan itu, Feri melihat ada kesesatan berpikir dari pihak MK yang tidak menkaji secara mendalam tentang presiden dua periode bisa maju kembali pada Pemilu selanjutnya dengan posisi sebagai Cawapres.

"Atau jangan sampai juga itu (wacana presiden dua periode bisa maju menjadi Cawares pada Pemilu selanjutnya) semacam pancingan agar orang-orang mengajukan perkaranya ke MK," cetusnya.

"Kalau itu terjadi, MK akan dianggap orang tidak kredibel, karena bisa dikendalikan pihak-pihak tertentu agar perkaranya bisa masuk ke MK dan terkesannya punya pendapat sebelum perkara itu dijatuhkan," deikian Feri menambahkan.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya