Berita

Ketua BP2MI Benny Ramdhani saat melepas puluhan pekerja migran/RMOL

Politik

BP2MI Diminta Jangan jadi Alat Politik Dagang Sapi

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja kelembagaan yang dilakoni Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, dinilai bermasalah karena diduga melakukan praktik politik dagang sapi dengan skenatrio pelepasan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan Korea.

Hal tersebut menjadi satu masalah yang diendus Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komnas LP-KPK) Amri Piliang mengatakan pihaknya melihat tanda adanya politik dagang sapi dilakukan Benny pada acara seremonial penyerahan visa kerja secara simbolis dalam sebuah acara bersama Teto Taiwan yang berlangsung pada Senin 12 September 2022, di GOR POPKI Cibubur Jakarta Timur.


"Beny Rhamdani sebaiknya fokus dalam pembenahan tata kelola penempatan PMI keluar negeri yang saat ini masih karut marut. Jangan sampai institusi BP2MI digunakan sebagai alat politik dan pekerja migran jadi komoditas politik dagang sapi," kata Amri, Jumat (23/9).

Menurut Amri, pekerja migran Indonesia hanya butuh kemudahan dalam mengurus kelengkapan dokumen dengan murah, cepat dan terintegrasi.

Dalam acara tersebut, hadir Menteri BUMN Erick Thohir. Sehingga para Direktur utama Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diduga  memobilisasi para calon pekerja migran (CPMI) untuk turut hadir memenuhi GOR POPKI Cibubur Jakarta Timur.

"Walau sesungguhnya CPMI yang dihadirkan belum turun Visa-nya dan belum tentu juga berangkat," ujarnya.

Amri khawatir kehadiran Erick Thohir terkait dengan pendanaan dari CSR BUMN. Ia juga mengingatkan kepada pengusaha Teto Taiwan agar tidak turut serta bermain politik di dalam Wilayah Kedaulatan NKRI.

"Apabila ada ajakan atau pemanfaatan situasi dan kondisi yang ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu harus ditolak. Lembaga negara asing tidak boleh berpolitik di negara Indonesia," tuturnya.

Menurut Amri, Kepala BP2MI diduga mencari dukungan dari pemerintah khususnya Menteri BUMN.

Beny menurut Amri dengan sengaja mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada 8 Juni 2022 lalu dan melawan Perintah UU 18/2017 tentang pembebasan Biaya Penempatan bagi PMI.

Sementara BP2MI menerbitkan Kepka BP2MI 328/2022 tentang pembebanan biaya kepada PMI tujuan Taiwan.

"Sebaiknya Komisi IX DPR memanggil Beny Rhamdani untuk segera melaksanakan hasil RDP," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya