Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Pidana: KPK Bisa Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menyandang status tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi agar memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Demikian ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Jumat (23/9).

“Ya, dalam konteks keadaan seperti inilah, upaya paksa penangkapan dan penahanan menjadi relevan diterapkan,” kata Fickar.

Sebab, kata Fickar, jika Lukas Enembe yang menunjukkan arogansi sebagai penyelenggara negara dengan tidak mengindahkan panggilan KPK, maka itu akan berpengaruh terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh lembaga yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut.

“Akan mengganggu dan menghambat upaya penyidikan. KPK bisa meminta bantuan aparat kepolisian negara baik dalam fungsinya sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri maupun sebagai penegak hukum,” tuturnya.

“Dan upaya paksa penangkapan serta penahanan dapat diperlakukan pada LE (Lukas Enembe) dalam rangka kelancaran penyidikan,” demikian Fickar.

Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak mau tinggalkan Papua seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Lukas keukeuh tidak akan tinggalkan Papua untuk keperluan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.

“Dia tidak akan keluar Papua sampai persoalan selesai,” ucap Roy.

Teranyar, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Lukas Emembe pada Senin pekan depan (26/9).

Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya