Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Lukas Terjerat Korupsi, KPK Sayangkan Tanah Papua yang Penuh Karunia Dikelola Tidak Benar

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tanah Papua yang penuh karunia dikelola dengan tidak benar, bahkan diduga telah terjadi modus-modus tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain mengelola anggaran yang besar, bumi yang dikenal sebagai rumah bagi kakatua raja tersebut, merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi sangat besar.

"Misalnya, Papua merupakan provinsi penghasil sumber daya mineral yang melimpah seperti tembaga, emas, dan perak," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/9).

Pada sektor kebudayaan kata Ali, puluhan lagu, tarian, hingga berbagai adat istiadat yang masih terus dijaga, menjadi bukti bahwa Tanah Cenderawasih memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai. Sebuah budaya yang pada akhirnya dapat dikembangkan menjadi sektor pariwisata bagi para turis nasional maupun mancanegara.

Selanjutnya, di sektor pariwisata kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, kekayaan alam Papua begitu menakjubkan. Raja Ampat, Danau Sentani, hingga Puncak Cartenz Pyramid, yang menjadi salah satu seven summit dunia merupakan bukti bahwa kekayaan alam Papua sudah dikenal dikancah dunia.

"Melihat fakta-fakta di atas, akan sangat disayangkan jika tanah yang penuh karunia ini dikelola dengan tidak benar bahkan diduga telah terjadi modus-modus tindak pidana korupsi," kata Ali.

"Ironis memang, tanah yang begitu kaya, justru meninggalkan luka bagi masyarakatnya karena pembangunan yang belum merata hingga dampaknya ialah kesejahteraan masyarakat belum mencapai tahap yang diinginkan," sambung Ali.

Contohnya kata Ali, pada 2021, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah secara nasional yakni Papua dengan skor 60,62 dan Papua Barat 65,26. Bahkan, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan dua daerah dengan jumlah desa sangat tertinggal terbanyak dengan catatan 4.470 desa. Pun, PAD Provinsi Papua hanya menyumbang 10,51 persen APBD.

Padahal, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua dalam tiga tahun terakhir, Provinsi Papua mengelola APBD yang cukup besar. Pada 2020 sebesar Rp 14,6 triliun, 2022 sebesar Rp 14,7 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 8,9 triliun.

Sementara Papua Barat, pada 2021, APBD yang dikelola ialah Rp 8,8 triliun dan pada 2022 sebesar Rp 6,3 triliun.

Tak hanya itu, Provinsi Papua dan Papua Barat turut mendapatkan kucuran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Besarnya dana tersebut diberikan untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat Papua.

Rinciannya, yaitu pada tahun 2022, Provinsi Papua mendapatkan suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 20,5 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4,08 triliun, DAK non Fisik Rp 2,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 5,09 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 5,7 triliun, Dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 2,4 triliun, Dana Desa sebesar Rp 4,7 triliun, dan Dana Insentif Daerah Rp 25,56 miliar.

Sementara itu untuk Papua Barat mendapatkan DAU sebesar Rp 7,49 triliun, DBH Rp 3,01 triliun, Dana Otsus Rp 4,69 triliun, DAK Fisik Rp 2,11 triliun, DAK non Fisik Rp 926 miliar, Dana Desa Rp 1,36 triliun, dan Dana Insentif Daaerah sebesar Rp 25,54 miliar.

Sehingga jika dirinci, total realisasi aliran dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) dari tahun 2002 hingga 2021 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 138,65 triliun. Sementara dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari 2005-2022 mencapai angka Rp 702,3 triliun.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya