Berita

Penjual air keliling/Net

Nusantara

DKI Jakarta Larang Warga Pakai Air Tanah

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mengendalikan penurunan air tanah di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air melakukan penerapan zona bebas air tanah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut sudah disahkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, beleid larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.


Melalui aturan larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Pelarangan penggunaan air tanah itu diterapkan di daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM," demikian dikutip akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/9).

Zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

"Yuk, bersama-sama ikut ambil peran menyelamatkan Jakarta! Dengan mengurangi penggunaan air tanah dan beralih ke jaringan air perpipaan milik PAM Jaya," sambungnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya