Berita

Mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian/Net

Presisi

Cluster Sanksi Etik Kasus Brigadir J, Hanya AKBP Jerry Siagian yang Dipecat

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menyeret banyak anggota kepolisian. Ada yang hanya disanksi etik hingga pemecatan. Dan ada yang dijerat dengan pasal merintangi penyidikan alias Obstruction of Justice.

Dari catatan, terdapat tujuh personel kepolisian yang disanksi etik. Yang paling anyar ialah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri oleh komisi etik polri dijatuhi sanksi berupa demosi satu tahun. Briptu Sigid Mukti menerima keputusan ini dan menyatakan tidak banding.

"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/9).


Yang menarik, dari tujuh personel polri yang dijatuhi sanksi etik, hanya mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Terkait keputusan ini, AKBP Jerry Siagian menyatakan banding.

Sementara enam personel lain yaitu Briptu Sigid Mukti Hanggono menerima sanksi demosi 1 tahun, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima demosi selama 2 tahun AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun, AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari, Bharada Sadam menerima demosi 1 tahun dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, menerima demosi selama satu tahun.

Sementara pada cluster Obstruction of Justice, tujuh personel sudah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Komisi kode etik polri sudah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan banding tersebut ditolak, maka memastikan Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya