Berita

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina/Net

Politik

Revisi Perpres 191/2014 Penting sebagai Landasan Hukum Distribusi BBM Subsidi

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan penerbitan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

Perpres tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum pendistribusian subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi tahun 2022 melonjak. Namun di tengah lonjakan tersebut, masih ada masyarakat kelas atas yang masih


"Kalau data BPS dan Kementerian Keuangan, sekian persen itu tidak tepat sasaran. Artinya orang itu sebutlah mampu beli (nonsubsidi) tetapi karena harganya segitu (lebih murah) ya mereka pilih itu (BBM subsidi),” kata Saleh dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9).

Agar distribusi tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup sesuai dengan Undang-undang Energi.

“Subsidi tertutup jadi solusi. Orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, revisi Perpres 191/2014 perlu diundangkan agar ada panduan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi.

“Sejak April kami sudah meminta pemerintah segera melakukan revisi dari Perpres 191/2014 dengan cara menempelkan, kira-kira apa saja yang diperlukan bagi mereka untuk menerima BBM subsidi," jelas Eddy Soeparno.

Misalnya, kata dia, jenis sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc dilarang menggunakan BBM subsidi. Pembatasan ini, kata dia, tetap membutuhkan landasan hukum, yakni melalui revisi Perpres 191/2014.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya