Berita

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina/Net

Politik

Revisi Perpres 191/2014 Penting sebagai Landasan Hukum Distribusi BBM Subsidi

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan penerbitan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

Perpres tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum pendistribusian subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi tahun 2022 melonjak. Namun di tengah lonjakan tersebut, masih ada masyarakat kelas atas yang masih


"Kalau data BPS dan Kementerian Keuangan, sekian persen itu tidak tepat sasaran. Artinya orang itu sebutlah mampu beli (nonsubsidi) tetapi karena harganya segitu (lebih murah) ya mereka pilih itu (BBM subsidi),” kata Saleh dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9).

Agar distribusi tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup sesuai dengan Undang-undang Energi.

“Subsidi tertutup jadi solusi. Orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, revisi Perpres 191/2014 perlu diundangkan agar ada panduan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi.

“Sejak April kami sudah meminta pemerintah segera melakukan revisi dari Perpres 191/2014 dengan cara menempelkan, kira-kira apa saja yang diperlukan bagi mereka untuk menerima BBM subsidi," jelas Eddy Soeparno.

Misalnya, kata dia, jenis sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc dilarang menggunakan BBM subsidi. Pembatasan ini, kata dia, tetap membutuhkan landasan hukum, yakni melalui revisi Perpres 191/2014.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya