Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Partai IBU di PTUN Diregister, 22 September Sidang Pertama

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu terkait hasil pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sudah diregister.

Hal tersebut tertuang di dalam Sistem Informasi Penelusuran PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut dijelaskan, penetapan dismissal gugatan diterima pada Rabu lalu (14/9), atau di hari yang sama saat pendaftaran Partai IBU dilakukan.


Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media Partai IBU Dharma Leksana membenarkan registrasi gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Iya benar Partai IBU sudah register di PTUN," ujar Dharma saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dharma mengaku belum bisa menjelaskan duduk perkara dari gugatan yang dilayangkannya.

Akan tetapi, di dalam SIPP PTUN Jakarta disebutkan, gugatan Partai IBU memohon PTUN Jakarta memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Selain itu, Partai IBU juga meminta PTUN untuk membatalkan Surat Model Pengembalian Pendaftaran Partai Parpol dengan judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu.

Kemudian, Partai IBU juga meminta PTUN Jakarta membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai Calon Peserta Pemilu.

Adapun gugatan lainnya yang dimohonkan Partai IBU adalah membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilu yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu pada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin gugatan Partai IBU yang terakhir, Partai IBU meminta PTUN Jakarta untuk menghukum Tergugat, dalam hal ini KPU RI untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Dharma memastikan sidang gugatannya akan berlangsung pada pekan ini, sesuai dengan yang diagendakan dan diinformasikan di laman SIPP PTUN Jakarta.

"Untuk jadwal (sidang) sesuai dengan SIPP, Kamis, 22 September 2022," demikian Dharma.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya