Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Partai IBU di PTUN Diregister, 22 September Sidang Pertama

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu terkait hasil pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sudah diregister.

Hal tersebut tertuang di dalam Sistem Informasi Penelusuran PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut dijelaskan, penetapan dismissal gugatan diterima pada Rabu lalu (14/9), atau di hari yang sama saat pendaftaran Partai IBU dilakukan.


Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media Partai IBU Dharma Leksana membenarkan registrasi gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Iya benar Partai IBU sudah register di PTUN," ujar Dharma saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dharma mengaku belum bisa menjelaskan duduk perkara dari gugatan yang dilayangkannya.

Akan tetapi, di dalam SIPP PTUN Jakarta disebutkan, gugatan Partai IBU memohon PTUN Jakarta memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Selain itu, Partai IBU juga meminta PTUN untuk membatalkan Surat Model Pengembalian Pendaftaran Partai Parpol dengan judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu.

Kemudian, Partai IBU juga meminta PTUN Jakarta membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai Calon Peserta Pemilu.

Adapun gugatan lainnya yang dimohonkan Partai IBU adalah membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilu yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu pada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin gugatan Partai IBU yang terakhir, Partai IBU meminta PTUN Jakarta untuk menghukum Tergugat, dalam hal ini KPU RI untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Dharma memastikan sidang gugatannya akan berlangsung pada pekan ini, sesuai dengan yang diagendakan dan diinformasikan di laman SIPP PTUN Jakarta.

"Untuk jadwal (sidang) sesuai dengan SIPP, Kamis, 22 September 2022," demikian Dharma.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya