Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Partai IBU di PTUN Diregister, 22 September Sidang Pertama

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu terkait hasil pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sudah diregister.

Hal tersebut tertuang di dalam Sistem Informasi Penelusuran PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut dijelaskan, penetapan dismissal gugatan diterima pada Rabu lalu (14/9), atau di hari yang sama saat pendaftaran Partai IBU dilakukan.


Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media Partai IBU Dharma Leksana membenarkan registrasi gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Iya benar Partai IBU sudah register di PTUN," ujar Dharma saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dharma mengaku belum bisa menjelaskan duduk perkara dari gugatan yang dilayangkannya.

Akan tetapi, di dalam SIPP PTUN Jakarta disebutkan, gugatan Partai IBU memohon PTUN Jakarta memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Selain itu, Partai IBU juga meminta PTUN untuk membatalkan Surat Model Pengembalian Pendaftaran Partai Parpol dengan judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu.

Kemudian, Partai IBU juga meminta PTUN Jakarta membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai Calon Peserta Pemilu.

Adapun gugatan lainnya yang dimohonkan Partai IBU adalah membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilu yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu pada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin gugatan Partai IBU yang terakhir, Partai IBU meminta PTUN Jakarta untuk menghukum Tergugat, dalam hal ini KPU RI untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Dharma memastikan sidang gugatannya akan berlangsung pada pekan ini, sesuai dengan yang diagendakan dan diinformasikan di laman SIPP PTUN Jakarta.

"Untuk jadwal (sidang) sesuai dengan SIPP, Kamis, 22 September 2022," demikian Dharma.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya