Berita

Upacara pemecatan anggota Polri/Net

Presisi

Pemecatan Ferdy Sambo Nggak Pakai Upacara

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri memastikan tidak ada seremonial alias upacara pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai memori bandingnya ditolak oleh majelis sidang etik banding.

“(Seremonial PTDH) enggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

Dedi berdalih, seremonial Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang biasanya dilakukan disimbolisasi dengan pencopotan seragam Polri dan diganti dengan baju biasa, tidak berbeda dengan hanya diserahkan hasil keputusan sidang etik banding.


"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," jelasnya.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Dedi menyampaikan, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses adiminstrasi atas putusan mejalis sidang etik banding ini untuk mengeluarkan surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Dedi.

Dedi menyatakan, bahwa keputusan majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua keputusan terhadap dirinya.

Meskipun, dalam Perpol 7/2022 tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan Kapolri.

“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.

Sidang etik banding ini sendiri diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya