Berita

Upacara pemecatan anggota Polri/Net

Presisi

Pemecatan Ferdy Sambo Nggak Pakai Upacara

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri memastikan tidak ada seremonial alias upacara pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai memori bandingnya ditolak oleh majelis sidang etik banding.

“(Seremonial PTDH) enggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

Dedi berdalih, seremonial Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang biasanya dilakukan disimbolisasi dengan pencopotan seragam Polri dan diganti dengan baju biasa, tidak berbeda dengan hanya diserahkan hasil keputusan sidang etik banding.


"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," jelasnya.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Dedi menyampaikan, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses adiminstrasi atas putusan mejalis sidang etik banding ini untuk mengeluarkan surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Dedi.

Dedi menyatakan, bahwa keputusan majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua keputusan terhadap dirinya.

Meskipun, dalam Perpol 7/2022 tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan Kapolri.

“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.

Sidang etik banding ini sendiri diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya