Berita

Upacara pemecatan anggota Polri/Net

Presisi

Pemecatan Ferdy Sambo Nggak Pakai Upacara

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri memastikan tidak ada seremonial alias upacara pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai memori bandingnya ditolak oleh majelis sidang etik banding.

“(Seremonial PTDH) enggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

Dedi berdalih, seremonial Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang biasanya dilakukan disimbolisasi dengan pencopotan seragam Polri dan diganti dengan baju biasa, tidak berbeda dengan hanya diserahkan hasil keputusan sidang etik banding.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," jelasnya.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Dedi menyampaikan, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses adiminstrasi atas putusan mejalis sidang etik banding ini untuk mengeluarkan surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Dedi.

Dedi menyatakan, bahwa keputusan majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua keputusan terhadap dirinya.

Meskipun, dalam Perpol 7/2022 tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan Kapolri.

“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.

Sidang etik banding ini sendiri diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya