Berita

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kaum Muda Bicara Polemik RUU Sisdiknas" di Aula Asrama Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (18/9)/Ist

Rumah Kaca

Cegah Ditunggangi Oligarki, Publik Diminta Kawal Pembahasan RUU Sisdiknas

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 03:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kalangan mahasiswa, guru dan dosen diminta ikut mengawal proses pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pengawalan pembahasan RUU Sisdiknas ini penting agar tidak ditunggangi kepentingan oligarki.

Apalagi RUU Sisdiknas yang kini sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR  itu dinilai tidak mengakomodasi kepentingan dasar guru, dosen, dan kalangan perguruan tinggi.

"RUU Sisdiknas merendahkan harkat martabat guru, dosen dan kalangan perguruan tinggi. Bahkan nasib guru-guru honorer makin memperhatinkan," kata Koordinator Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru, Satriawan Salim, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kaum Muda Bicara Polemik RUU Sisdiknas" di Aula Asrama Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (18/9).


FGD yang diinisiasi KAHMI Jaya, KAHMI Universitas Negeri Jakarta, dan Lembaga Pengembangan Peran Serta Masyarakat (LP2SM) ini dibuka oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui zoom meeting.

Satriawan menambahkan, RUU Sisdiknas telah menghapus sejumlah pasal krusial. Antara lain Pasal 16, 17, dan 18 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal itu yang harus diperhatikan oleh seluruh stakeholder pendidikan nasional.

"Penghilangan pasal itu jelas-jelas ada kepentingan oligarki kekuasaan. Karena yang dihapus pasal-pasal tentang hak guru dan dosen," jelas Satriawan, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Menurut Satriawan, pada Februari 2022, pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih ada. Namun saat pembahasan pada Agustus lalu, satu pasal di RUU Sisdiknas sudah dihapus oleh penyusun RUU Sisdiknas.

"Pembahasan RUU itu harus dijauhkan dari kepentingan kelompok dan elite tertentu, apalagi kepentingan oligarki," kata Satriawan.

Sementara itu, Wakil Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), M Syukur Mandar, menghargai  semangat pemerintah dan DPR RI melakukan pembaruan terhadap kondisi pendidikan nasional dengan  merevisi RUU Sisdiknas.

Syukur menyarankan agar pembahasan RUU Sisdiknas melibatkan seluruh unsur dunia pendidikan nasional.

"Untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas itu, Baleg DPR dan Kemendikbudristek harus mendengarkan, mengakomodasi  seluruh kepentingan guru, dosen dan perguruan tinggi, agar ke depan dunia pendidikan  di Tanah Air semakin maju, mampu melahirkan SDM unggul untuk bangsa dan negara," tutur Syukur Mandar.

"ICMI bersama seluruh stakeholder akan menyusun RUU Sisdiknas sandingan untuk kita serahkan kepada Baleg dan Kemendiknas," imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa RUU Sisdiknas banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan naskah akademis. Pasal satu dengan yang lain tidak menjadi satu kesatuan.

"Kami mempelajari draf RUU Sisdiknas subtansinya kurang mengakomodasi  kepentingan guru, dosen dan dunia perguruan tinggi," kata Syukur.

Lebih lanjut Syukur mengemukakan, pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh tergesa-gesa, tetapi harus melibatkan partisipasi publik secara luas serta harus dilakukan secara hati-hati, teliti, cermat, dan penuh pertimbangan serta transparan, terutama karena menyangkut masa depan pendidikan anak bangsa.

"Kami juga sudah komunikasi dengan Baleg  DPR terkait  aspirasi ICMI untuk ikut terlibat aktif melakukan pembahasan RUU Sisdiknas," demikian Syukur.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya