Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik/Net

Hukum

Pakar Hukum Sarankan Polri Jerat Ferdy Sambo dengan Pasal TPPU

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2022 | 02:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk menjawab pengakuan Putri Candrawathi soal rekening atas nama para ajudan untuk menampug uang, semestinya penyidik menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ferdy Sambo.

Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih berpendapat, selain untuk membuktikan asal usul uang, pasal TPPU juga sekaligus bisa mengungkap soal dugaan pencucian uang melalui aktivitas perjudian, dimana konsorsium 303 yang menyeret Ferdy Sambo beredar luas.

Terlebih, soal adanya transfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang masih aktif meskipun sudah wafat.


"Rekening Yosua itu kan katanya ada transaksi Rp 200 juta dan ada empat rekening, Itu semua bentuk begitu ya, transaksi, pemasukan, menggunakan nama orang untuk transaksi, itu semua adalah tipe-tipe money laundry. Tipe-tipe money laundry itu khususnya ada rekening penampung ya," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/9).

Yenti mengatakan, modus pencucian uang kerap sama, yaitu membuat rekening-rekening penampung.

“Biasanya mereka merekrut yang mempunyai rekening-rekening itu, biasanya ya itu tadi, apa cleaning service-nya atau pegawai-pegawainya gitu," ujarnya.

Menurut Yenti, temuan dugaan tindak pidana pencucian uang ini bisa memperberat hukuman pidana Ferdy Sambo selain kasus pembunuhan dan obstruction of justice yang sebelumnya telah menyeretnya jadi tersangka.

"Atas temuan dugaan TPPU ini, penyidik tak boleh lalai dengan kasus pembunuhan. Tapi adanya temuan ini seharusnya memperberat hukuman Ferdy Sambo," demikian Yenti.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya