Berita

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/RMOL

Publika

Pernyataan Eko Kuntadhi Kena Delik Penistaan Agama dan UU ITE, Polisi Mesti Tangkap

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 18:15 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

EKO KUNTADHI mantan Ketua Umum Ganjarist yang juga pegiat media sosial membuat pernyataan mundur sebagai Ketua Umum Ganjarist.

Ganjarist adalah organisasi relawan pendukung Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah untuk maju sebagai calon presiden 2024,mesti belum jelas dari partai apa.

Diketahui bahwa Eko Kuntadhi telah melakukan penghinaan terhadap video ceramah Ning Imaz atau ustadzah Imaz Fatimatiz Zahra cucu pendiri Pondok Pesantren Lirboyo.


Eko Kuntadhi menulis kata kasar yakni Kadal hingga selangkangan pada video ceramah Ning Imaz dari laman resmi NU Online ketika ceramah tersebut menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

Sontak saja perkataan Eko Kuntadhi di media sosial tersebut membuat publik khususnya warga NU bereaksi menyayangkan pernyataan Eko Kuntadhi tersebut. Banyak warga NU yang geram atas pernyataan Eko Kuntadhi tersebut dianggap telah melecehkan Ning Imaz yang merupakan tokoh NU cucu Ponpes Lirboyo.

Eko menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial tersebut adalah tanggung jawabnya secara pribadi. Dan tidak ada kaitannya sebagai Ketua Ganjarist.

Apa yang dilakukan Eko Kuntadhi ini sudah termasuk ranah pelecehan agama. Sehingga sudah masuk pada delik UU ITE. Sehingga polisi harus segera bertindak terhadap Eko Kuntadhi ini.

Hal ini juga menjadi ujian bagi kepolisian apakah pihak kepolisian berani bertindak terhadap Eko Kuntadhi. Karena Eko bersama kolega koleganya Denny Siregar,Permadi Arya (Abu Janda) sudah berkali kali dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat kepada kepolisian tapi sama sekali tidak ada yang di proses.

Ini berbeda sekali perlakuan terhadap kelompok masyarakat lainnya yang karena 1 pernyataaan nya di sosial media kemudian yang bersangkutan langsung segera ditangkap oleh aparat keamanan.

Pernyataan Eko Kuntadhi ini yang sudah menghina ajaran agama sudah termasuk kategori pelecehan agama. Niat Eko untuk meminta maaf pada Ning Imaz atas unggahannya tidak menggugurkan pelanggaran Eko terhadap UU ITE.

Pada dasarnya yang dihina bukanlah Ning Imaz semata tetapi ajaran agama lah yang telah dilecehkan oleh Eko Kuntadhi dan polisi mesti segera menindak Eko Kuntadhi. Jika tidak maka polisi telah tebang pilih dalam penegakan hukum.
*Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya