Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

JPS: Pj Gubernur Jakarta Jangan Neko-neko Abaikan Program Peninggalan Anies

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tak bisa seenaknya mengabaikan program-program yang digagas Anies Baswedan selama memimpin ibukota.

Pasalnya, ada Pergub Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang menjadi panduan kinerja Pj Gubernur DKI hingga menuntaskan jabatannya pada 2024 mendatang.

"Pj Gubernur jangan neko-neko bikin program atau mengabaikan program Anies karena ada Pergub tentang RDP 2023-2026,” kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (16/9).


Menurut Syaiful, Pergub RDP disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 70/2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, pada desideratum kesatu huruf c disebutkan bahwa “Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah Sebagai Pedoman Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-3026″.

Sementara desideratum kedua menyatakan; “Rancangan Pembangunan Daerah 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada".

Dari dokumen Pergub RPD DKI Jakarta 2023-2026 tersebut diketahui kalau RPD yang diteken Anies Baswedan itu memiliki tujuh ruang lingkup.

Pasal 2 ayat (1) RPD itu menyebutkan; Ruang lingkup RPD meliputi isu strategis; kebijakan keuangan daerah; arah kebijakan pembangunan daerah; tujuan dan sasaran; program prioritas daerah; program perangkat daerah; kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pada Bab Pendahuluan di bagian latar belakang RPD DKI Jakarta 2023-2026 disebutkan, terdapat dua isu besar yang perlu diperhatikan dalam perumusan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, yaitu isu pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 serta isu perpindahan Ibukota Negara.

Syaiful mengatakan, dengan adanya RPD tersebut, siapa pun yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, maka tidak bisa berbuat seenaknya.

“RPD itu disetujui oleh Mendagri. Jadi, kalau Pj mau bertindak di luar yang sudah digariskan dalam RPD, maka harus seizin Mendagri,” demikian Syaiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya