Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Sindir 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK: Tidak Logis Jika Hanya Sudah Donor Darah dan Pandai Membatik

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 23:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal 23 narapidana korupsi bebas bersyarat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa seharusnya UU Pemasyarakatan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan secara proporsional dengan melihat perilaku koruptor yang merugikan negara hingga masyarakat Indonesia.

Ghufron mengatakan, KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana.


"Tetapi, KPK memberikan garis bawah, bahwa Pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana. Jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).

KPK, kata Ghufron, ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memperhatikan bagaimana perilaku para koruptor pada saat penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di Lapas saja. Apalagi kemudian misalnya, dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain," kata Ghufron.

Padahal kata Ghufron, perilaku para koruptor pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak.

"Maka kemudian kalau dikonversi, hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional. Jadi remisi maupun Pembebasan Bersyarat itu hak yang diberikan di Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Tetapi pelaksanaannya harus proporsional," tegas Ghufron.

Ghufron pun menyinggung serta mempertahankan keterbukaan pihak Ditjen Pemasyarakatan terkait dibebaskannya narapidana koruptor.

"Itu lah kemudian kami berharap ada proposionalitas, dan ada keterbukaan. Karena proses peradilan pidana terbuka. Di sidang semuanya terbuka. Kok kemudian proses pemberian remisi dan pembebasan bersyaratnya kita tidak tau, tiba-tiba sudah bebas," terang Ghufron.

Ghufron mengaku, KPK menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, juga harus mentaati prinsip-prinsip pemasyarakatan yang dilakukan secara proporsional.

"Artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan," pungkas Ghufron.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya