Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Sindir 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK: Tidak Logis Jika Hanya Sudah Donor Darah dan Pandai Membatik

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 23:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal 23 narapidana korupsi bebas bersyarat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa seharusnya UU Pemasyarakatan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan secara proporsional dengan melihat perilaku koruptor yang merugikan negara hingga masyarakat Indonesia.

Ghufron mengatakan, KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana.


"Tetapi, KPK memberikan garis bawah, bahwa Pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana. Jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).

KPK, kata Ghufron, ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memperhatikan bagaimana perilaku para koruptor pada saat penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di Lapas saja. Apalagi kemudian misalnya, dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain," kata Ghufron.

Padahal kata Ghufron, perilaku para koruptor pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak.

"Maka kemudian kalau dikonversi, hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional. Jadi remisi maupun Pembebasan Bersyarat itu hak yang diberikan di Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Tetapi pelaksanaannya harus proporsional," tegas Ghufron.

Ghufron pun menyinggung serta mempertahankan keterbukaan pihak Ditjen Pemasyarakatan terkait dibebaskannya narapidana koruptor.

"Itu lah kemudian kami berharap ada proposionalitas, dan ada keterbukaan. Karena proses peradilan pidana terbuka. Di sidang semuanya terbuka. Kok kemudian proses pemberian remisi dan pembebasan bersyaratnya kita tidak tau, tiba-tiba sudah bebas," terang Ghufron.

Ghufron mengaku, KPK menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, juga harus mentaati prinsip-prinsip pemasyarakatan yang dilakukan secara proporsional.

"Artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya