Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/Ist

Politik

Korupsi Dana Fiktif untuk UMKM di Jabar Rugikan Keuangan Negara Rp 116,8 M

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LBDP KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 116,8 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).


"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Sekitar tahun 2012, tersangka Stevanus menemui tersangka Kemas dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran tersebut, antara lain agar tersangka Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB KUMKM. Tersangka Kemas pun menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan tersangka Stevanus menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan tersangka Kemas itu, Andra selanjutnya meminta tersangka Dodi mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6 ribu meter persegi yang akan diberikan kepada seribu orang pelaku UMKM.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai seribu orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," kata Ghufron.

Kemudian, agar penyaluran dana bergulir bisa terealisasi, tersangka Kemas membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Untuk periode 2012-2013, kata Ghufron, telah disalurkan dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama delapan tahun.

Uang itu seluruhnya kemudian di autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik tersangka Stevanus sebesar Rp 98,7 miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka Stevanus hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga tersangka Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

"KD selanjutnya diduga antara lain menerima menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK," jelas Ghufron.

Sedangkan tersangka Dodi dan tersangka Deden kata Ghufron, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas, antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada KUMKM melalui Perantara; dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," pungkas Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya