Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/Ist

Politik

Korupsi Dana Fiktif untuk UMKM di Jabar Rugikan Keuangan Negara Rp 116,8 M

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LBDP KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 116,8 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).


"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Sekitar tahun 2012, tersangka Stevanus menemui tersangka Kemas dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran tersebut, antara lain agar tersangka Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB KUMKM. Tersangka Kemas pun menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan tersangka Stevanus menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan tersangka Kemas itu, Andra selanjutnya meminta tersangka Dodi mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6 ribu meter persegi yang akan diberikan kepada seribu orang pelaku UMKM.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai seribu orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," kata Ghufron.

Kemudian, agar penyaluran dana bergulir bisa terealisasi, tersangka Kemas membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Untuk periode 2012-2013, kata Ghufron, telah disalurkan dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama delapan tahun.

Uang itu seluruhnya kemudian di autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik tersangka Stevanus sebesar Rp 98,7 miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka Stevanus hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga tersangka Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

"KD selanjutnya diduga antara lain menerima menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK," jelas Ghufron.

Sedangkan tersangka Dodi dan tersangka Deden kata Ghufron, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas, antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada KUMKM melalui Perantara; dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," pungkas Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya