Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Net

Politik

PKB Sudah Penuhi 100 Persen Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 berhasil dipenuhi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, keterpenuhan dokumen persyaratan PKB merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 11 September 2022.

"Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Idham mengurai, pada saat melakukan pendaftaran pada 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kabupaten/kota, dan 100 persen kecamatan.

"Serta menyerahkan dokumen KTA (Karti Tanda Anggota) yang dilengkapi dengan salinan KTP-elektronik sebanyak 386.999," paparnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa pemenuhan keanggota parpol tersebut merupakan salah satu syarat yang diatur di dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU 7/2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022.

"Disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya," urainya.

Meski begitu, Idham menyatakan bahwa KPU RI tetap memberikan kesempatan kepada PKB untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat atau BMS, meski secara keseluruhan dokumen pendaftarannya sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat), disilahkan," demikian mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya