Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Net

Politik

PKB Sudah Penuhi 100 Persen Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 berhasil dipenuhi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, keterpenuhan dokumen persyaratan PKB merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 11 September 2022.

"Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Idham mengurai, pada saat melakukan pendaftaran pada 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kabupaten/kota, dan 100 persen kecamatan.

"Serta menyerahkan dokumen KTA (Karti Tanda Anggota) yang dilengkapi dengan salinan KTP-elektronik sebanyak 386.999," paparnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa pemenuhan keanggota parpol tersebut merupakan salah satu syarat yang diatur di dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU 7/2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022.

"Disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya," urainya.

Meski begitu, Idham menyatakan bahwa KPU RI tetap memberikan kesempatan kepada PKB untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat atau BMS, meski secara keseluruhan dokumen pendaftarannya sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat), disilahkan," demikian mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya