Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Hari Ini, KPU Kembali Buka Akses Sipol untuk Parpol yang BMS

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pembukaan akses Sipol hanya diberlakukan untuk parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung 16 Agustus sampai dengan 11 September 2022.

"Iya, itu (Sipol dibuka aksesnya untuk parpol) yang kita lakukan verifikasi administrasi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Idham mengatakan, ada 24 parpol yang pada masa pendaftaran 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran.

Namun, ketika dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota ditemukan sejumlah data dan atau dokumen yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menyebutkan, secara persentase ada 95,83 persen parpol yang harus memperbaiki dokumen persyaratannya melalui Sipol.

"Itu jumlah parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaika sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346, yakni mulai hari ini hingga 28 September 2022 ke depan," sambung Idham.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan sejumlah dokumen persyaratan yang mesti diperbaiki parpol-parpol berstatus BMS, jika melihat Pasal 177 UU Pemilu di antaranya ada kepengurusan, keanggotaan, kantor, rekening dan sebagainya.

"Pada dasarnya sangat variatif ya di antara parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," demikian Idham.

Adapun dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang diatur di Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022 adalah Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, parpoljuga harus memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2), yakni berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang; Memiliki kepengurusan di selumh provinsi; Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

Lalu memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50 persen kabupaten/kota yang bersangkutan; Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya