Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Desak Putin Mundur, Dua Politisi Rusia Didenda

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 08:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dua politisi Rusia yang telah mengajukan pengunduran diri Presiden Vladimir Putin telah didenda dengan alasan mendiskreditkan pemerintah Rusia.

Anggota dewan Smolninskoe untuk Kota St. Petersburg, Dmitry Palyuga dideda sebesar 47 ribu rubel atau setara dengan Rp 11,7 juta. Itu hanya beberapa hari setelah dia dan beberapa anggota lainnya dianggap telah mendiskreditkan Kremlin.

Di Twitter, Palyuga, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan denda tersebut.


Dimuat Newsweek, selain Palyuga, ada tujuh anggota lain yang menandatangani banding. Sementara empat anggota dewan lokal Smolninskoe akan hadir di pengadilan minggu ini.

Sejumlah anggota dewan itu pada awalnya mengirim permintaan ke parlemen Rusia, Duma, untuk mencopot Putin lantaran invasinya ke Ukraina telah menyebabkan banyak nyawa hilang, veteran cacat, menghambat ekonomi, dan mempercepat ekspansi NATO ke timur.

"Ukraina sedang melakukan militerisasi dan telah menerima senjata senilai 38 miliar dolar AS untuk melawan Rusia. Semua ini adalah konsekuensi dari keputusan untuk memulai Operasi Militer Khusus. Tindakan Putin menimbulkan ancaman bagi keamanan Rusia. Dia harus dipecat! Diadopsi pada pertemuan Dewan Kota Smolninskoe," cuit salah satu anggota dewan, Nikita Yuferev.

Setelah meluncurkan operasi militer ke Ukraina, Rusia telah mengambil berbagai langkah untuk menangani perbedaan pendapat.

Pada Maret, parlemen Rusia meloloskan UU yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun atas penyebaran informasi palsu tentang militer. UU itu dinilai telah disalahgunakan untuk menindak mereka yang menyimpang dari narasi perang Putin.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya