Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik Polri/Repro

Politik

Pakar Ingatkan Polri Potensi Penyelundupan Hukum di Kasus Ferdy Sambo

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengusutan perkara obstruction of justice Ferdy Sambo yang lebih dulu dimajukan dari pada kasus pembunuhan berencana bisa menjadi upaya penyelundupan hukum.

Begitu analisa pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

"Jika ini terjadi, ini adalah menjadi bagian menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum," ujar Azmi.

Bagi dia, semestinya sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa dalam penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah dengan melihat perbuatan tersangka yang dalma hal ini Ferdy Sambo, dan fakta-fakta hukum yang ada.

"Harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan, adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan," tuturnya.

Menurut Azmi, karakteristik perbuatan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum (obstruction of justice) seharusnya dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo. Bukan justru dipisahkan.

"Karenanya harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," katanya.

Lebih dari itu, Azmi menyimpulkan penangan perkara oleh Polri yang mendahulukan dugaan tindakan merintangi proses hukum tidak berdasarkan asas due process of law.

"Sehingga bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum dan patut diduga ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini," ungkap Azmi.

"Misal, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand), karena jika  FS tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar," sambungnya.

Di samping itu, muncul dugaan dari Azmi apabila perkara obstruction of justice Ferdy Sambo didahulukan. Yaitu, ada pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerja mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dapat diusut tuntas.

"Misal yang selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol, apalagi diketahui kasus ini sejak awal bermuatan rekayasa," ucap Azmi.

"Kasus Ini bersifat impersonal dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ  personil organisasi, di mana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum," tambahnya.

Maka dari itu, Azmi khawatir penanganan perkara oleh Polri saat ini akan menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan, karena ditemukan tingkat kesulitan tinggi (delicacy).

"Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih-bersih secara tuntas," sindirnya.

Lebih lanjut, Azmi berkesimpulan, apabila perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, ada kemungkinan tujuannya agar Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana lebih dulu, sehingga di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal .

"Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," tuturnya.

"Tentunya FS sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat, setidaknya ia masih dan bisa 'jadi ancaman' karena bisa mengungkap fakta dan diduga memegang beberapa data, alat bukti, seolah ia punya kartu truf, dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," demikian Azmi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya