Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik Polri/Repro

Politik

Pakar Ingatkan Polri Potensi Penyelundupan Hukum di Kasus Ferdy Sambo

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengusutan perkara obstruction of justice Ferdy Sambo yang lebih dulu dimajukan dari pada kasus pembunuhan berencana bisa menjadi upaya penyelundupan hukum.

Begitu analisa pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

"Jika ini terjadi, ini adalah menjadi bagian menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum," ujar Azmi.


Bagi dia, semestinya sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa dalam penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah dengan melihat perbuatan tersangka yang dalma hal ini Ferdy Sambo, dan fakta-fakta hukum yang ada.

"Harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan, adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan," tuturnya.

Menurut Azmi, karakteristik perbuatan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum (obstruction of justice) seharusnya dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo. Bukan justru dipisahkan.

"Karenanya harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," katanya.

Lebih dari itu, Azmi menyimpulkan penangan perkara oleh Polri yang mendahulukan dugaan tindakan merintangi proses hukum tidak berdasarkan asas due process of law.

"Sehingga bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum dan patut diduga ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini," ungkap Azmi.

"Misal, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand), karena jika  FS tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar," sambungnya.

Di samping itu, muncul dugaan dari Azmi apabila perkara obstruction of justice Ferdy Sambo didahulukan. Yaitu, ada pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerja mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dapat diusut tuntas.

"Misal yang selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol, apalagi diketahui kasus ini sejak awal bermuatan rekayasa," ucap Azmi.

"Kasus Ini bersifat impersonal dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ  personil organisasi, di mana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum," tambahnya.

Maka dari itu, Azmi khawatir penanganan perkara oleh Polri saat ini akan menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan, karena ditemukan tingkat kesulitan tinggi (delicacy).

"Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih-bersih secara tuntas," sindirnya.

Lebih lanjut, Azmi berkesimpulan, apabila perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, ada kemungkinan tujuannya agar Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana lebih dulu, sehingga di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal .

"Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," tuturnya.

"Tentunya FS sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat, setidaknya ia masih dan bisa 'jadi ancaman' karena bisa mengungkap fakta dan diduga memegang beberapa data, alat bukti, seolah ia punya kartu truf, dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," demikian Azmi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya