Berita

Ratu Elizabeth II/Net

Dunia

Tiga Negara Ini Dilarang Hadiri Pemakaman Ratu Elizabeth II, Kenapa?

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 08:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Di antara banyaknya kepala negara dan kepala pemerintahan yang berencana mengukti prosesi pemakaman Ratu Elizabeth I, Inggris telah menetapkan daftar negara yang masuk ke daftar hitam.

Rusia, Belarus, dan Myanmar dilarang menghadiri pemakaman Ratu yang akan digelar di Westminster Abbey pada 19 September mendatang.

Sejauh ini, Kerajaan Inggris belum mengirim surat undangannya ke tiga negara tersebut.


Di samping itu, kerajaan juga hanya mengizinkan Iran untuk hadir di tingkat duta besar, seperti dimuat Mirror.

Inggris, bersama dengan sekutu Baratnya, telah berusaha untuk mengisolasi Rusia dan sekutunya Belarusia di panggung dunia dengan sanksi ekonomi dan tindakan lain sebagai tanggapan atas tindakan Moskow.

Sementara Myanmar dan militernya juga menjadi sasaran sanksi Inggris dan tidak diundang untuk menghadiri upacara tersebut.

Proses pemakaman sendiri diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 500 pejabat asing, dengan undangan telah dikirim ke sebagian besar negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Inggris.

Sejumlah pemimpin dunia dari Presiden AS Joe Biden dan Ibu Negara Jill Biden, hingga perdana menteri Kanada, Australia dan Selandia Baru semuanya telah mengkonfirmasi kehadiran untuk acara tersebut.

Diperkirakan, pemakaman ratu akan menjadi salah satu pertemuan diplomatik terbesar Inggris dalam beberapa tahun.

Jurubicara Kremlin Dmitry Peskov pada Jumat (9/9) mengumumkan Presiden Rusia Vladimir Putin tidak akan menghadiri pemakaman. Namun kehadiran Rusia akan diwakili pejabat tertentu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya