Berita

Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Politik

Belum Ditahannya Putri Candrawathi Ciderai Rasa Keadilan dan Kesamaan di Mata Hukum

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan, belum ditahannya Putri Candrawathi ini seolah mempertegas Polri mengistimewakan istri Ferdy Sambo itu.

Disisi lain, Haris beranggapan, tidak ditahannya Putri memunculkan rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, termasuk mencederai amanat UUD 1945. Hal itu menunjukan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan keadilan masyarakat, wibawa, sekaligus integritas institusi Polri sedang diuji.


Haris menyebutkan ada beberapa alasan hukum yang menjadi landasannya, yaitu merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang mana secara tegas dan jelas mengatakan bahwa kesamaan kedudukan warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah tanpa kecuali.

"Dalam hal ini sikap penyidik yang tidak melakukan perintah penahanan bertentangan dengan perintah UUD terkait kesamaan dimata hukum," tegas Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).

Lanjutnya Haris menyebut Pasal yang di kenakan terhadap tersangka Putri Candrawatih adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kita sama-sama ketahui bahwa ancaman (Pasal 340 KUHP) hukumnya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup," sebut Haris.

Kebiasaan hukum, ujar Haris, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik biasanya memutuskan agar tersangka dilakukan ditahan.

"Belum lagi kasus dugaan pembunuhan berencana ini menyita perhatian publik yang sangat luar biasa, semestinya penyidik bisa melihat kemungkinan dugaan dapatnya tersangka menghilangkan barang bukti serta kemungkinan merancang pemufakatan jahat," tutur Haris.

atas dasar hukum dan kebiasaan hukum itulah DPP KNPI, sebut Haris, memandang semestinya demi rasa keadilan dan kesamaan di mata hukum, Putri Candrawatih sebaiknya ditahan demi fokusnya penyidikan dalam kasus ini.

"Kemudian juga kasus ini bisa segera dilanjutkan ke jenjang Pengadilan karena sudah cukup bukti dan demi tidak adanya upaya pengkondisian kasus ini, maka segara dibawa ke ranah pengadilan," pungkasnya.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya