Berita

Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Politik

Belum Ditahannya Putri Candrawathi Ciderai Rasa Keadilan dan Kesamaan di Mata Hukum

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan, belum ditahannya Putri Candrawathi ini seolah mempertegas Polri mengistimewakan istri Ferdy Sambo itu.

Disisi lain, Haris beranggapan, tidak ditahannya Putri memunculkan rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, termasuk mencederai amanat UUD 1945. Hal itu menunjukan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan keadilan masyarakat, wibawa, sekaligus integritas institusi Polri sedang diuji.


Haris menyebutkan ada beberapa alasan hukum yang menjadi landasannya, yaitu merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang mana secara tegas dan jelas mengatakan bahwa kesamaan kedudukan warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah tanpa kecuali.

"Dalam hal ini sikap penyidik yang tidak melakukan perintah penahanan bertentangan dengan perintah UUD terkait kesamaan dimata hukum," tegas Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).

Lanjutnya Haris menyebut Pasal yang di kenakan terhadap tersangka Putri Candrawatih adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kita sama-sama ketahui bahwa ancaman (Pasal 340 KUHP) hukumnya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup," sebut Haris.

Kebiasaan hukum, ujar Haris, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik biasanya memutuskan agar tersangka dilakukan ditahan.

"Belum lagi kasus dugaan pembunuhan berencana ini menyita perhatian publik yang sangat luar biasa, semestinya penyidik bisa melihat kemungkinan dugaan dapatnya tersangka menghilangkan barang bukti serta kemungkinan merancang pemufakatan jahat," tutur Haris.

atas dasar hukum dan kebiasaan hukum itulah DPP KNPI, sebut Haris, memandang semestinya demi rasa keadilan dan kesamaan di mata hukum, Putri Candrawatih sebaiknya ditahan demi fokusnya penyidikan dalam kasus ini.

"Kemudian juga kasus ini bisa segera dilanjutkan ke jenjang Pengadilan karena sudah cukup bukti dan demi tidak adanya upaya pengkondisian kasus ini, maka segara dibawa ke ranah pengadilan," pungkasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya