Berita

Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Politik

Belum Ditahannya Putri Candrawathi Ciderai Rasa Keadilan dan Kesamaan di Mata Hukum

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan, belum ditahannya Putri Candrawathi ini seolah mempertegas Polri mengistimewakan istri Ferdy Sambo itu.

Disisi lain, Haris beranggapan, tidak ditahannya Putri memunculkan rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, termasuk mencederai amanat UUD 1945. Hal itu menunjukan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan keadilan masyarakat, wibawa, sekaligus integritas institusi Polri sedang diuji.


Haris menyebutkan ada beberapa alasan hukum yang menjadi landasannya, yaitu merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang mana secara tegas dan jelas mengatakan bahwa kesamaan kedudukan warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah tanpa kecuali.

"Dalam hal ini sikap penyidik yang tidak melakukan perintah penahanan bertentangan dengan perintah UUD terkait kesamaan dimata hukum," tegas Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).

Lanjutnya Haris menyebut Pasal yang di kenakan terhadap tersangka Putri Candrawatih adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kita sama-sama ketahui bahwa ancaman (Pasal 340 KUHP) hukumnya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup," sebut Haris.

Kebiasaan hukum, ujar Haris, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik biasanya memutuskan agar tersangka dilakukan ditahan.

"Belum lagi kasus dugaan pembunuhan berencana ini menyita perhatian publik yang sangat luar biasa, semestinya penyidik bisa melihat kemungkinan dugaan dapatnya tersangka menghilangkan barang bukti serta kemungkinan merancang pemufakatan jahat," tutur Haris.

atas dasar hukum dan kebiasaan hukum itulah DPP KNPI, sebut Haris, memandang semestinya demi rasa keadilan dan kesamaan di mata hukum, Putri Candrawatih sebaiknya ditahan demi fokusnya penyidikan dalam kasus ini.

"Kemudian juga kasus ini bisa segera dilanjutkan ke jenjang Pengadilan karena sudah cukup bukti dan demi tidak adanya upaya pengkondisian kasus ini, maka segara dibawa ke ranah pengadilan," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya