Berita

Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Politik

Belum Ditahannya Putri Candrawathi Ciderai Rasa Keadilan dan Kesamaan di Mata Hukum

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan, belum ditahannya Putri Candrawathi ini seolah mempertegas Polri mengistimewakan istri Ferdy Sambo itu.

Disisi lain, Haris beranggapan, tidak ditahannya Putri memunculkan rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, termasuk mencederai amanat UUD 1945. Hal itu menunjukan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan keadilan masyarakat, wibawa, sekaligus integritas institusi Polri sedang diuji.

Haris menyebutkan ada beberapa alasan hukum yang menjadi landasannya, yaitu merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang mana secara tegas dan jelas mengatakan bahwa kesamaan kedudukan warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah tanpa kecuali.

"Dalam hal ini sikap penyidik yang tidak melakukan perintah penahanan bertentangan dengan perintah UUD terkait kesamaan dimata hukum," tegas Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9).

Lanjutnya Haris menyebut Pasal yang di kenakan terhadap tersangka Putri Candrawatih adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kita sama-sama ketahui bahwa ancaman (Pasal 340 KUHP) hukumnya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup," sebut Haris.

Kebiasaan hukum, ujar Haris, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik biasanya memutuskan agar tersangka dilakukan ditahan.

"Belum lagi kasus dugaan pembunuhan berencana ini menyita perhatian publik yang sangat luar biasa, semestinya penyidik bisa melihat kemungkinan dugaan dapatnya tersangka menghilangkan barang bukti serta kemungkinan merancang pemufakatan jahat," tutur Haris.

atas dasar hukum dan kebiasaan hukum itulah DPP KNPI, sebut Haris, memandang semestinya demi rasa keadilan dan kesamaan di mata hukum, Putri Candrawatih sebaiknya ditahan demi fokusnya penyidikan dalam kasus ini.

"Kemudian juga kasus ini bisa segera dilanjutkan ke jenjang Pengadilan karena sudah cukup bukti dan demi tidak adanya upaya pengkondisian kasus ini, maka segara dibawa ke ranah pengadilan," pungkasnya.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya