Berita

Ojek online (ojol)/Net

Nusantara

Bikin Dapur Tetap Ngebul, Kenaikan Tarif Diapresiasi Driver Ojol

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 03:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah driver ojek online (ojol), memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif ojek online. Kenaikan tarif tersebut merujuk  Keputusan Menteri 677/2022 yang isinya menyesuaikan tarif ojol seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite

Kenaikan tarif ini pun mendapatkan tanggapan positif dari para driver ojol di lapangan. Yanto, salah satu driver Grab, mengaku senang karena kenaikan tarif akan membantu meringankan beban bahan bakar dan juga diharapkan menaikkan pendapatan. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub yang sebelumnya telah memutuskan adanya kenaikan tarif.

"Sebagai driver, kami bersyukur dengan kenaikan tarif ini. Dengan tarif baru, sangat membantu driver karena masih ada sisa yang bisa untuk dibawa pulang," ucap Yanto, Senin (12/9).


Menurut Yanto, aplikator lain seperti Gojek, berdasarkan informasi dari rekan driver, juga sudah menaikkan tarif ojol. Ia optimis, konsumen juga masih akan tetap menggunakan jasa ojol, apalagi dari sisi kenaikan tarif bawah dengan tarif baru tidak terlalu tinggi dan masih bisa dijangkau.

Sebagai driver yang sudah lama mencari rezeki lewat Grab, ia berharap aplikator terus memberikan berbagai promo sehingga konsumen terus setia dan juga para driver tetap senang ketika menerima orderan.

"Harapan sebagai driver, Grab terus kasih yang terbaik, seperti promo, sehingga orderan semakin banyak. Sekerang ketika ada kenaikan tarif, driver juga masih mendapat hasil ketika pulang, masih ada lebih untuk dibawa pulang ke keluarga," ucap Yanto.

Di sisi lain, ia senang karena aplikator lain seperti Gojek, juga turut merespons positif kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan Kemenhub. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat dapur para driver bisa semakin ngebul. Ia optimis kenaikan tarif juga akan semakin meningkatkan layanan kepada konsumen

Yanto, memberikan apresiasi kepada Kemenhub, dan juga aplikator, yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan. Dengan kenaikan tarif, mudah-mudahan  membuat dapur  driver terus ngebul.

Menurutnya, dengan kenaikan tarif ini juga akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari. Ia tak memungkiri, dampak kenaikan bahan bakar, ikut mengerek harga harga bahan pokok. Sehingga, pendapatan jadi ikut tergerus.

Ia berharap, kebijakan kenaikan tarif ojol ini bisa memberikan manfaat ke banyak pihak, termasuk untuk kami sebagai driver. Selain itu memberi manfaat kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM atau pelaku usaha kecil.

Dia menambahkan, sebagai driver, ia juga mendapat informasi dari rekan-rekan, bahwa berbagi layanan ojek online lain seperti dimiliki Gojek, juga ikut naik. Kenaikan dilakukan tersebut guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada tanggal 3 September lalu.

Driver Gojek Arik Dwi Saputra (29) mengatakan kenaikan tarif ojol sangat bagus. Apalagi kenaikan tarif gofood sebesar Rp 800 untuk setiap pengantaran gofood juga mengembirakan.

"Alhamdullilah ada kenaikan tarif untuk kami para driver. Ini sangat membantu menambah penghasilan disaat adanya kenaikan harga BBM. Sehingga pendapatan juga cukup lumayan yang bisa dibawa pulang," ungkapnya, Minggu (11/9).

Menurut Arik kenaikan tarif buat drver Gojek menbuat ia menjadi lebih semangat untuk bekerja walaupun kenaikan tarif tersebut tidak begitu besar.

"Driver berharap kenaikan tarif ini menjadi sedikit harapan buat para driver disaat harga BBM dan bahan pokok yang mulai terkerek naik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya