Berita

Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung/Net

Politik

KPK Berencana Limpahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejagung, MAKI: Sinergi Penegak Hukum Berjalan Baik

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan kasus dugaan suap yang dilakukan pemilik Duta Palma Group ke Kejaksaan Agung.

Rencana itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Dia mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di internal KPK.

"Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan lebih komprehensif," ujar Karyoto, Kamis malam (8/9).


Soal rencana itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memandang, rencana KPK melimpahkan kasus tersebut bisa membuat pengusutan perkara menjadi efektif. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga menangani kasus dengan tersangka yang sama.

Bahkan, kata dia, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung memunculkan nilai kerugian yang menjadi salah satu terbesar sepanjang sejarah. Tepatnya, dugaan korupsi Surya Darmadi mencapai Rp 86,5 triliun.

“Kalau diserahkan ke Kejaksaan Agung, maka akan cepat selesai. Ini karena penanganannya sekalian oleh Kejaksaan Agung,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (12/9).

Bagi Boyamin, pelimpahan perkara juga menunjukkan sinergitas antara penegak hukum berjalan dengan baik.

Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung memulihkan keuangan negara dari penyidikan kasus korupsi Surya Darmadi berupa penyitaan sejumlah aset senilai Rp 17 triliun.

“Belum ada lembaga penegak hukum yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi dengan jumlah yang sangat besar. Baru Kejaksaan Agung yang bisa,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya