Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Filipina Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 19:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Filipina mengumumkan pencabutan aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan selama pandemi Covid-19, kecuali bagi mereka yang termasuk ke dalam kelompok rentan.

Pada Senin (12/9), Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menandatangani perintah eksekutif yang menjadikan pemakaian masker di luar ruangan sebagai pilihan yang opsional.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Pers Trixie Cruz-Angeles yang mengatakan presiden telah mencabut aturan tersebut setelah ia berbicara dengan Gugus Tugas.


Namun Angeles menekankan, pencabutan aturan itu tidak berlaku bagi mereka yang masuk kelompok rentan dengan imun tubuh lemah, seperti lansia, serta mereka yang tidak dapat sepenuhnya divaksinasi.

Selain itu, dimuat Reuters, masker akan terus diperlukan di tempat-tempat di dalam ruangan, termasuk di dalam transportasi darat, udara, dan laut, serta di luar ruangan jika jarak fisik tidak dapat dipertahankan.

Menurut Sekretaris Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Benhur Abalos, data pencabutan masker di negara lain yang tidak menyebabkan lonjakan infeksi yang signifikan selama orang-orang terus mengambil tindakan pencegahan yang lain.

Akan tetapi pencabutan mandat ini tidak begitu disambut baik oleh masyarakat Filipina. Melalui akun Twitter banyak warganet yang menyampaikan pendapatnya mengenai pencabutan masker ini.

“Bukankah seharusnya kita memperkuat dorongan vaksinasi dan memastikan pengujian dapat diakses oleh semua orang? Kami tidak dapat menerapkan ini tanpa jaring pengaman vaksin dan pengujian,” ujar salah satu warganet.

Sementara itu yang lainnya menunjukkan bahwa keputusan itu tampaknya tidak tepat waktu, mengingat negara tersebut baru-baru ini mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Pekan lalu, Departemen Kesehatan (DOH) mengonfirmasi telah mencatat lebih dari 17 ribu kasus dari 29 Agustus hingga 4 September.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya