Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Filipina Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 19:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Filipina mengumumkan pencabutan aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan selama pandemi Covid-19, kecuali bagi mereka yang termasuk ke dalam kelompok rentan.

Pada Senin (12/9), Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menandatangani perintah eksekutif yang menjadikan pemakaian masker di luar ruangan sebagai pilihan yang opsional.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Pers Trixie Cruz-Angeles yang mengatakan presiden telah mencabut aturan tersebut setelah ia berbicara dengan Gugus Tugas.


Namun Angeles menekankan, pencabutan aturan itu tidak berlaku bagi mereka yang masuk kelompok rentan dengan imun tubuh lemah, seperti lansia, serta mereka yang tidak dapat sepenuhnya divaksinasi.

Selain itu, dimuat Reuters, masker akan terus diperlukan di tempat-tempat di dalam ruangan, termasuk di dalam transportasi darat, udara, dan laut, serta di luar ruangan jika jarak fisik tidak dapat dipertahankan.

Menurut Sekretaris Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Benhur Abalos, data pencabutan masker di negara lain yang tidak menyebabkan lonjakan infeksi yang signifikan selama orang-orang terus mengambil tindakan pencegahan yang lain.

Akan tetapi pencabutan mandat ini tidak begitu disambut baik oleh masyarakat Filipina. Melalui akun Twitter banyak warganet yang menyampaikan pendapatnya mengenai pencabutan masker ini.

“Bukankah seharusnya kita memperkuat dorongan vaksinasi dan memastikan pengujian dapat diakses oleh semua orang? Kami tidak dapat menerapkan ini tanpa jaring pengaman vaksin dan pengujian,” ujar salah satu warganet.

Sementara itu yang lainnya menunjukkan bahwa keputusan itu tampaknya tidak tepat waktu, mengingat negara tersebut baru-baru ini mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Pekan lalu, Departemen Kesehatan (DOH) mengonfirmasi telah mencatat lebih dari 17 ribu kasus dari 29 Agustus hingga 4 September.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya