Berita

Wartawan senior Edy Mulyadi saat jalani sidang vonis kasus "tempat jin buang anak"/RMOL

Hukum

Divonis Penjara 7 Bulan dan 15 Hari Penjara, Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 13:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Divonis tujuh bulan dan 15 hari penjara dalam kasus "tempat jin buang anak", Hakim perintahkan wartawan senior Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Hakim Ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin siang (12/9).

Dalam putusannya, Edy Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.


Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan. Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," jelas Hakim.

Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

KPK Buka Peluang Tersangkakan Kakak Kandung Cak Imin

Minggu, 13 April 2025 | 10:06

Tinggalkan KPK, Irjen Rudi Setiawan Ditunjuk jadi Kapolda Jabar

Minggu, 13 April 2025 | 22:49

Microsoft Pecat Dua Insinyur yang Protes Penggunaan AI oleh Militer Israel

Senin, 14 April 2025 | 12:55

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah LaNyalla Mattalitti

Senin, 14 April 2025 | 14:56

UPDATE

Cik Ujang Dorong Pertanian jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Sumsel

Rabu, 23 April 2025 | 10:05

Pasar Overbought, Emas Spot Anjlok Lebih dari 1 Persen

Rabu, 23 April 2025 | 10:03

Tak Percaya Ijazah UGM Jokowi Bukan Kejahatan

Rabu, 23 April 2025 | 09:54

Tarif Amerika jadi Biang Kerok, IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Global 2025

Rabu, 23 April 2025 | 09:46

Windy Idol Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Rabu, 23 April 2025 | 09:45

Prabowo Terbang ke Sumsel untuk Luncurkan Program Gerina

Rabu, 23 April 2025 | 09:40

Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina 2025 Berhasil Mitigasi Lonjakan Permintaan

Rabu, 23 April 2025 | 09:36

Donald Trump: Saya Tidak Berniat Memecat Jerome Powell

Rabu, 23 April 2025 | 09:31

Karen Agustiawan Digarap Kejagung dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Rabu, 23 April 2025 | 09:25

Terungkap Silfester Matutina Belum Pernah Lihat Ijazah Jokowi

Rabu, 23 April 2025 | 09:17

Selengkapnya