Berita

Najib Razak mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia/Net

Dunia

Najib Razak Cabut Gugatan Terhadap Pemerintah Malaysia, Namun Gugatannya Kepada Jaksa Agung Tetap Dilanjutkan

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mencabut gugatannya kepada pemerintah Malaysia, atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang digunakan untuk menuntutnya dalam beberapa kasus skandal keuangan I Malaysia Development Berhard (1MDB).

Seperti dimuat di The Strait Times pada Sabtu (10/9), Datuk Firoz Hussein Ahmad, pengacara Najib memberi tahu hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache bahwa kliennya telah memutuskan untuk mencabut gugatan sepenuhnya terhadap pemerintah sebagai terdakwa kedua, tanpa meminta biaya apapun.

"Gugatan terhadap pemerintah telah dihentikan," ujar Firoz Hussein pada Jumat (9/9).


Sementara gugatannya kepada mantan jaksa agung Tan Sri Tommy Thomas akan tetap dilanjutkan sebagai tergugat pertama.

Pada 22 Oktober tahun lalu, Najib mengajukan gugatan, ia mengklaim bahwa dakwaan terhadapnya adalah bagian dari langkah yang telah direncanakan oleh Thomas yang bekerja sama dengan pemerintah koalisi Pakatan Harapan saat itu.

Najib mengaku ia telah menderita salah tuduh dalam pengadilan kasus 1MDB, Perusahaan Investasi Minyak Internasional, penyalahgunaan kekuasaan di bawah Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009, pencucian uang di bawah Anti-Pencucian Uang, serta UU Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001.

Untuk itu Najib menuntut pernyataan langsung dari Thomas yang telah melakukan kesalahan dalam jabatan publiknya serta ganti rugi sebesar RM 1,9 juta atau senilai Rp 6 miliar yang akan digunakan untuk biaya negosiasi bagi tim audit untuk meninjau ulang dokumentasi serta persiapan fakta guna menghadapi penuntutan lain terhadapnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya