Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Pastikan Caleg Terbebas Pidana, KPU Perbaharui Syarat SKCK di Draf PKPU

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Implementasi amanat UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur calon anggota legislatif (caleg) harus terbebas dari sejumlah tindak pidana diperbaharui.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 sudah diatur mengenai penyerahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 masih berlaku. Nanti dalam perancangan PKPU yang baru berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif hal tersebut pun akan kami usulkan kembali," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (10/9).


Meski belum memasuki masa tahapan pencalonan Anggota DPR RI maupun Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, norma Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU 20/2018 dipastikan tetap berlaku dan belum pernah di-judicial review.

"Atau tidak pernah ada putusan dari MA," sambungnya.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan rencana KPU RI untuk memasukkan kembali aturan lampiran dokumen SKCK dalam draf PKPU yang masih disusun.

"Ke depan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf g tsb itu kami akan masukan kembali dalam rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif, karena itu merupakan tindaklanjut dari pasal 240 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017," demikian Idham.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya