Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Pastikan Caleg Terbebas Pidana, KPU Perbaharui Syarat SKCK di Draf PKPU

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Implementasi amanat UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur calon anggota legislatif (caleg) harus terbebas dari sejumlah tindak pidana diperbaharui.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 sudah diatur mengenai penyerahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 masih berlaku. Nanti dalam perancangan PKPU yang baru berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif hal tersebut pun akan kami usulkan kembali," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (10/9).


Meski belum memasuki masa tahapan pencalonan Anggota DPR RI maupun Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, norma Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU 20/2018 dipastikan tetap berlaku dan belum pernah di-judicial review.

"Atau tidak pernah ada putusan dari MA," sambungnya.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan rencana KPU RI untuk memasukkan kembali aturan lampiran dokumen SKCK dalam draf PKPU yang masih disusun.

"Ke depan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf g tsb itu kami akan masukan kembali dalam rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif, karena itu merupakan tindaklanjut dari pasal 240 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017," demikian Idham.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya