Berita

Petugas kepolisian mengamankan ribuan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi/Net

Presisi

Polres Dharmasraya Ungkap Penyalahgunaan 1,5 Ton Solar Subsidi

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 04:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 1,5 ton solar bersubdiri berhasil diamankan oleh Polres Dharmasraya di pekarangan rumah warga di Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polre Dharmasraya Iptu Dwi Angga menyatakan, para pelaku ini menimbun solar subsidi untuk mengambil keuntungan lantaran akan dijual kepada industri.

"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liter-nya," katanya pada, Jumat (9/9).


Selain mengamankan ribuan solar subsidi, kata dia pihaknya juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial "K" (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.

Kemudian tersangka inisial "DF" (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Ia menyebutkan, dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.

Kemudian, satu tangki atau tandon air berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya