Berita

Petugas kepolisian mengamankan ribuan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi/Net

Presisi

Polres Dharmasraya Ungkap Penyalahgunaan 1,5 Ton Solar Subsidi

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 04:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 1,5 ton solar bersubdiri berhasil diamankan oleh Polres Dharmasraya di pekarangan rumah warga di Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polre Dharmasraya Iptu Dwi Angga menyatakan, para pelaku ini menimbun solar subsidi untuk mengambil keuntungan lantaran akan dijual kepada industri.

"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liter-nya," katanya pada, Jumat (9/9).


Selain mengamankan ribuan solar subsidi, kata dia pihaknya juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial "K" (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.

Kemudian tersangka inisial "DF" (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Ia menyebutkan, dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.

Kemudian, satu tangki atau tandon air berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya