Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik/Net

Presisi

Tak Lagi Dikurung, 10 Anggota Terkait Kasus Sambo Diawasi Propam

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 00:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

10 Perwira Menengah (Pamen) yang diduga melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dikeluarkan dari penempatan khusus (patsus). Namun hal itu tidak berlaku bagi tujuh personel yang ditetapkan tersangka merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Seusai keluar dari masa kurungan, kesepuluh Pamen Polri itu, kata Dedi kembali bertugas sesuai dengan mutasi yang diputuskan yaitu ke Pelayanan Markas (Yanma). Tidak hanya itu, ujar Dedi, mereka juga diawasi ketat oleh Propam.


“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," ujar Dedi.

Adapun kesepuluh pamen Polri yang menjalani masa kurungan di tempat khusus (patsus) itu ialah tiga di Mako Brimbo dan tujuh di Propam Polri. Tiga yang dikurung di Mako Brimob ialah mantan Karo Provost Brigjen Benny Ali, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto dan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

Sementara yang selesai dikurung di Provost Mabes Polri ialah mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, manyan Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifairizal Samual.

Mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya