Berita

Partai Pelita saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Laporan Partai Pelita Ditolak Bawaslu, KPU Dianggap Penuhi Prosedur Pendaftaran

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2022 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Pelita soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Pembacaan Putusan Laporan 002/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).

"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Bagja membacakan amar putusan.


Dalam poin pertimbangan yang dibacakan anggota Bawaslu RI Puadi, dijelaskan bahwa pokok-pokok laporan Partai Pelita terkait dugaan pelanggaran adminsitrasi oleh KPU RI tidak beralsan menurut hukum.

Pasalnya, KPU RI yang dianggap menyalahi prosedural pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, sebagaiaman diatur dalam Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bisa dibuktikan.

Bunyi Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu adalah; "Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu".

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU pemilu dan dokumen persyaratan lengkap tersebut diatur Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 PKPU 4/2022," papar Puadi.

Selain itu, Puadi menegaskan bahwa pada Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 PKPU 4/2022 merupakan ketentuan hukum bagi parpol yang memuat syarat-syarat imperatif atau harus dipenuhi dalam bentuk dokumen yang diserahkan saat mlekukan pendaftaran.

"Dokumen-dokumen harus lengkap dan kumulatif bagi parpol yang akan mendaftar sebagai parpol peserta pemilu ke KPU," ungkapnya.

Sementara itu, pada masa pendaftaran yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022, Partai Pelita diketahui baru mendaftar pada 13 Agustus 2022 pada pukul 10.16 WIB.

Akan tetapi, dokumen pendaftaran Partai Pelita dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur UU Pemilu. Sehingga, ada upaya dari parpol besutan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin ini untuk memperbaiki dokumen di sisa masa pendaftaran.

Dalam fakta persidangan, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI mencatat bukti yang disampaikan Partai Pelita tentang keterpenuhan data persyaratan belum juga mencapai 100 persen, terhitung hingga melewati masa pendaftaran yakni tanggal 15 Agustus 2022.

"Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan, bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya