Berita

Partai Pelita saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Laporan Partai Pelita Ditolak Bawaslu, KPU Dianggap Penuhi Prosedur Pendaftaran

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2022 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Pelita soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Pembacaan Putusan Laporan 002/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).

"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Bagja membacakan amar putusan.

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan anggota Bawaslu RI Puadi, dijelaskan bahwa pokok-pokok laporan Partai Pelita terkait dugaan pelanggaran adminsitrasi oleh KPU RI tidak beralsan menurut hukum.

Pasalnya, KPU RI yang dianggap menyalahi prosedural pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, sebagaiaman diatur dalam Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bisa dibuktikan.

Bunyi Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu adalah; "Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu".

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU pemilu dan dokumen persyaratan lengkap tersebut diatur Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 PKPU 4/2022," papar Puadi.

Selain itu, Puadi menegaskan bahwa pada Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 PKPU 4/2022 merupakan ketentuan hukum bagi parpol yang memuat syarat-syarat imperatif atau harus dipenuhi dalam bentuk dokumen yang diserahkan saat mlekukan pendaftaran.

"Dokumen-dokumen harus lengkap dan kumulatif bagi parpol yang akan mendaftar sebagai parpol peserta pemilu ke KPU," ungkapnya.

Sementara itu, pada masa pendaftaran yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022, Partai Pelita diketahui baru mendaftar pada 13 Agustus 2022 pada pukul 10.16 WIB.

Akan tetapi, dokumen pendaftaran Partai Pelita dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur UU Pemilu. Sehingga, ada upaya dari parpol besutan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin ini untuk memperbaiki dokumen di sisa masa pendaftaran.

Dalam fakta persidangan, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI mencatat bukti yang disampaikan Partai Pelita tentang keterpenuhan data persyaratan belum juga mencapai 100 persen, terhitung hingga melewati masa pendaftaran yakni tanggal 15 Agustus 2022.

"Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan, bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya