Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara dalam Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI)/Net

Politik

Tarik Minat Investor, Menko Perekonomian Akselerasi Pembangunan Kawasan Industri

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembangunan kawasan industri berkelanjutan dan berdaya saing terus dilakukan pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi kelompok provinsi di Pulau Jawa dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) 56,55%.

Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.


“Menyadari ketimpangan tersebut, pemerintah melakukan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar Jawa,” kata Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/9).

Dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan. Pemerintah pun telah melakukan terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.

Manfaat UU Cipta Kerja memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

"UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden 23/2021 tentang Perubahan atas Perpres 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.

Airlangga berharap, kawasan-kawasan industri sebagai bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan bisa menarik minat para investor.

"Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri,” tutup Ketua Umum Partai Golkar ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya