Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Layangkan Gugatan ke PTUN, YKMI Tegaskan Tak Berhenti Perjuangkan Vaksin Halal

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum berhenti memperjuangkan vaksin halal. Selepas memenangkan gugatan uji materiil di Mahkamah Agung, kini yayasan itu mengajukan gugatan kembali di PTUN Jakarta dengan pihak tergugatnya adalah Menteri Kesehatan.

“Karena Menkes tak melaksanakan Putusan MA, untuk kewajiban memberikan vaksin halal bagi umat Islam Indonesia, makanya kami gugat,” kata Kuasa Hukum YKMI, Edi Gustia Bahri Lubis di Jakarta, Kamis (8/9).

Gugatan dengan nomor perkara: 176/G/2022/PTUN-JKT pada Rabu kemarin (7/9), persidangan memasuki tahapan pembuktikan. Sasaran gugatannya adalah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


Menurut YKMI, Kepmenkes itu terbit tanpa didasari putusan Mahkamah Agung RI No 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

“Akan tetapi Pemerintah baik Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM hingga saat ini masih belum mengindahkan Putusan MA tersebut,” tegas Edi Gustia.

Edi Gustia mengatakan lagi, hingga hari ini Tergugat Menteri Kesehatan RI belum menunjukkan tanda-tanda itikad baik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 atau setidaknya melakukan revisi ataupun mencabut Kepmenkes Nomor: HK.01.07/Menkes/1149/2022 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal.

"Ini merupakan sebuah tindakan pembangkangan yang inkonstitusional yang mana pelaku merupakan sebuah Institusi pemerintahan Republik Indonesia yang sudah seharusnya malu melakukan perbuatan demikian,” jelasnya.

Selain itu, sambung advokat itu lagi, pasca keluarnya putusan MA No 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut, pihak pemerintah dalam faktanya masih memberikan vaksin yang belum bersertifikat halal kepada umat Islam Indonesia. “Ini jelas melanggar hukum,” katanya berapi-api.

YKMI, ujarnya, tak akan berhenti memperjuangkan hal ini. “YKMI berperan sebagai trigger mechanism dengan membuat gerakan advokasi dan edukasi demi kepentingan kemaslahatan kehidupan konsumen muslim di Indonesia,” ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya