Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kriminolog UI Anggap Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sesuai Undang-undang

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 19:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat Hukum yang juga kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Leopold Sudaryono mengatakan, pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang (UU) baru 22/2022.

"Sudah sesuai UU No 22/2022," ujar Leopold Sudaryono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Ia mengungkapkan, Napi dibebaskan lebih awal karena pemberian dua hak. "ada hak remisi dan hak pembebasan bersyarat," katanya.


Ia menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar. Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah over kapasitas memberlakukan tiga remisi. Yakni, remisi umum, remisi khusus dan remisi kemanusiaan serta remisi tambahan.

"Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan," jelasnya.

"Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," imbuhnya.

Dengan masa tahanan di atas enam tahun, ujar dia, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya. Dan secara normatif, pemberian PB kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.

Sementara itu, pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan hak untuk  pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti  perilaku terpidana selama berada di penjara.  Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,“  kata Emrus.

"Itu hak sesuai undang-undang untuk menikmati udara bebas dan tidak berada di penjara lagi. Karena bagaimanapun, selama sudah menjalani hukuman dan tidak melakukan pelanggaran wajar diberikan.  Oleh karena itu, pembebasan bersyarat merupakan hak setelah menjalani hukuman," ungkap Emrus.

Emrus mengimbau publik bisa melakukan evaluasi terhadap para koruptor yang sudah keluar dari penjara. Ini tidak terkait dengan satu orang koruptor tetapi untuk semua kasus korupsi, siapapun itu.

"Evaluasi perilaku para mantan terpidana korupsi, apakah mereka benar-benar berubah atau tidak. Karena keberadaan para terpidana di dalam penjara merupakan momentum untuk memperbaiki diri. Di dalam penjara dibina dan diberikan banyak nilai-nilai pemasyarakatan yang positif," katanya.

Di sisi lain, lanjut Emrus, hak-hak para terpidana korupsi yang telah keluar dari penjara harus diberikan, salah satunya hak memilih dan dipilih. "Jangan melabeling para narapidana yang keluar dari penjara seolah-seolah selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka. Saya mengimbau masyarakat untuk menerima kembali para mantan terpidana dengan baik," tutup Emrus.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya