Berita

Baru jalani hukuman penjara 1 tahun lebih, Pinangki Sirna Malasari mendapat bebas bersyarat/Net

Hukum

23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, Termasuk Pinangki dan Ratu Atut

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan bersyarat diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kepada puluhan narapidana korupsi, dari total ribuan narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/9).

Rika menjelaskan, pembebasan bersyarat yang diimplementasikan kali ini merujuk pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang telah diundangkan pada 3 Agustus 2022 lalu.


Dalam Pasal 10 ayat (1) UU 22/2022 disebutkan; "Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), pembebasan bersyarat (PB), dan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Rika menambahkan, dari Agustus sampai dengan 6 September 2022, telah diterbitkan Surat Keputusan pemberian PB, CB, dan CMB kepada 1.368 orang narapidana dengan berbagai tindak pidana yang menjalani hukuman di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

"Di antaranya terdapat 23 narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika.

Dari 23 narapidana korupsi yang dikelurkan SK PB sudah langsung menjalani pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.

"Yaitu, terdapat 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tengerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," paparnya.

Lebih lanjut, Rika menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi ini didasarkan pada pertimbangan yang diatur di Pasal 10 ayat (2) UU 22/2022 yang meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, Kemenkum HAM juga merujuk pada Pasal 10 ayat (3) UU 22/2022 yang menyatakan; "Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan".

Dari total 23 narapidana korupsi yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Kemenkum HAM, beberapa di antaranya merupakan sosok yang belum mencapai setengah masa hukuman yang harus dijalaninya.

Misalnya, Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus Djoko Tjandra saat dirinya masih menjadi Jaksa. Hukuman Pinangki belakangan dipangkas menjadi 4 tahun karena pengajuan kasasinya diterima.

Pinangki masuk Lapas Tangerang IIA pada 2 Agustus 2021. Namun dinyatakan bebas pada 6 September 2022, sehingga dirinya baru menjalani hukuman selama 1 tahun lebih.

Selain itu, sosok mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, juga diberikan pembebasan bersyarat oleh Kemenkum HAM.

Atut yang tersangkut 2 kasus korupsi, dianggap Kemenkum HAM sudah melebihi masa penahanan sehingga berhak mendapat PB.

Kasus pertama yang membuat Atut dipenjara 7 tahun adalah perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, pada 2014 lalu.

Kasus kedua terjadi pada Juli 2017. Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar akibat tindakan korupsi penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya