Berita

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Duga Richard Louhenapessy juga Terima Uang dari Pengerjaan Proyek di Beberapa Dinas di Pemkot Ambon

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), ternyata juga diketahui menerima sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat menyampaikan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Senin (5/9) bertempat di Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (6/9).


Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Arthur Solsolay selaku tukang ukur tanah di wilayah Kusu-kusu Sereh; Ferdinanadus Fredrik Tasso selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon); M. Faan Muslimin selaku Manager location Alfamidi cabang Ambon).

Selanjutnya, Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019-sekarang; Rakib selaku wiraswasta; dan Dominggus Matulapelwa selaku mantan Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor. Didalami juga adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon," pungkas Ali.

Pada Senin (4/7) KPK  mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dua orang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya