Berita

Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit dan Fachrurozi/Ist

Nusantara

Takbir dan Sholawat Sambut Penangguhan Penahanan Bunda Merry

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang keempat aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Senin (5/9), diwarnai gema takbir dan sholawat.

Usai Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, menyatakan memberikan penangguhan dan mengetuk palu sidang ditunda munggu depan, pengunjung sidang langsung bergemuruh.

"Pekikan takbir dan sholawat pengunjung sidang merupakan rasa syukur terhadap rasa keadilan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Bunda Merry yang diterima permohonan penangguhan penahanannya," ujar Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Gunawan yang belum lama ini memenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta ini menambahkan, sampai saat persidangan keempat, Majelis Hakim benar-benar objektif dan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.

"Ini juga dibuktikan dengan memberikan kesempatan kepada pihak Bunda Merry mengungkap fakta sesungguhnya dalam persidangan. Ini membuat harapan kami bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir kami mencari keadilan bisa terwujud," ujar Gunawan, didampingi PH lainnya, Fachrurozi.

Sementara itu Bunda Merry menyatakan rasa bersyukurnya dan siap mematuhi aturan selama proses penangguhan penahanan.

"Alhamdulillah, dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang mulia. InsyaAllah Majelis Hakim yang dimuliakan Allah dalam putusannya nanti akan memutus sesuai fakta bahwa saya tidak terbukti merekrut anak-anak dibawah umur saat aksi damai tersebut," ungkap Bunda Merry yang dikenakan pasal 76H jo 87, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Dalam persidangan keempat, Senin (5/9), kembali saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan ketidakkonsistenan terhadap kesasksiannya di persidaangan.

Saksi penyidik dari kepolisian yang memberatkan Bunda Merry dalam persidangan dibantah oleh saksi pihak anak-anak yang hadir disaat aksi.

"Tentang keberadaan saksi dari pihak anak yang disampaikan saksi polisi dalam persidangan, justru dibantah dengan tidak adanya persesuaian. Ini merupakan fakta yang InsyaAllah menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa para saksi polisi tidak berkompeten untuk didengar kesaksiannya," ujar Fachrurozi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya