Berita

Prayut Chan-o-cha saat ini tengah ditangguhkan dari jabatan Perdana Menteri Thailand/Net

Dunia

Pengadilan Thailand Tinjau Ulang Batas Masa Jabatan Prayut Chan-o-cha Sebagai PM

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 07:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polemik mengenai masa jabatan Prayut Chan-o-cha sebagai Perdana Menteri Thailand masih terus bergulir. Mahkamah Konstitusi Thailand sendiri telah sepakat untuk meninjau ulang batas masa jabatan tersebut.

MK Thailand dijadwalkan untuk menggelar pertemuan khusus pada Kamis (8/8). Sembilan anggotanya akan membahas batas masa jabatan Prayut sebagai PM yang saat ini masih ditangguhkan, seperti dimuat The Straits Times.

Berdasarkan Konstitusi 2017, ditentukan batas masa jabatan PM maksimal 8 tahun. Prayut sendiri dinilai oposisi telah melewati batas masa jabatan tersebut karena telah merebut kekuasaan PM dalam kudeta sejak Mei 2014 lalu.


Namun Prayut berdalih, jabatannya tidak dimulai pada 2014. Prayut diketahui memiliki dua kali masa jabatan. Pertama saat setelah kudeta ia diangkat sebagai perdana menteri pemerintahan militer pada tahun 2014. Kemudian setelahnya ia tetap memimpin pemerintahan sipil ketika pemilihan pada 2019 lalu.

Perdebatan muncul terkait apakah jabatan Prayut sebelum 2017 dihitung.  

"Tidak bisa dikatakan kapan tepatnya penghitungan harus dimulai,” ujar Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-Ngam.

Sejumlah pihak meyakini masa jabatan Prayut seharusnya dihitung ketika konstitusi 2017 berlaku, atau sejak ia menjadi PM pemerintahan terpilih pada 2019.

Selama pertemuan nanti, MK akan mempertimbangkan pernyataan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Prayut serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan piagam yang didukung militer pada 2017. Dalam pembicaraan ini pengadilan akan menentukan apakah bukti cukup kuat untuk menetapkan tanggal putusan masa jabatan Prayut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya