Berita

Anggota Perekat Nusantara, Petrus Selestinus (tengah)/RMOL

Hukum

Perekat Nusantara: Kebijakan Tidak Menahan Ibu karena Alasan Kemanusiaan Harus jadi Budaya Hukum di Kepolisian

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 01:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) memandang bahwa kebijakan Penyidik Bareskrim Polri menggunakan kewenangan diskresi dengan tidak menahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) atas alasan kemanusiaan dan kondisi psichologi harus dipertimbangkan.

“Kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atau atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim seluruh Indonesia,” kata Anggota Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/9).

Namun di sisi lain, Petrus juga mendukung kebijakan Pimpinan Polri untuk tidak pandang bulu dalam menegakan hukum dan etika. Mulai dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, hingga pihak-pihak yang terlibat di kasus Ferdy Sambo, baik dari pangkat Jenderal sampai pangkat terendah.


“Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Petrus juga mengapresiasi sikap Pimpinan Polri mengakomodir suara publik, terutatama tuntaskan kasus Ferdy Sambo, pembenahan manajemen dan struktur organisasi Polri.

“Sebagaimana hasilnya sudah mulai diperlihatkan kepada publik yaitu dengan dibubarkannya Satgassus Merah Putih,” demikian Petrus.  

Lebih lanjut, Petrus juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan kepada publik tentang alasan pembubaran Satgassus Merah Putih dan beredarnya Info Grafis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303. Termasuk Info Grafis 303 yang menyeret Komjen Agus Andriyanto selaku Kabareskrim.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya