Berita

Agenda Mukernas Majelis dan Mahkamah Partai PPP, salah satunya mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua umum partai/Net

Politik

Suharso Dicopot dari Ketum PPP, KPU: Parpol Bisa Ubah SK Kepengurusan di Masa Perbaikan

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 00:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengubahan Surat Keterangan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan bisa dilakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menanggapi keputusan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis dan Mahkamah Partai PPP tentang pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP).

"Kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).


Terkait dengan struktur kepengurusan Parpol yang sah, Hasyim menegaskan, KPU RI mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pengurus Parpol yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran Parpol itu adalah SK Kemenkum HAM, tentang kepengurusan DPP partai politik," ujar Hasyim saat ditemui di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Maka dari itu, dia memastikan SK Kepengurusan Parpol yang masih diverifikasi secara admnistrasi oleh KPU RI hingga 14 September 2022 mendatang, adalah berdasarkan SK Kepengurusan PPP dari Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran.

"Nah oleh karena itu dalam kegiatan ini (verifikasi administrasi), yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran)," demikian Hasyim.

Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis dan Mahkamah Partai PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Suharso Monoarfa dair jabatan ketum disampaikan di Serang, Banten, Minggu kemarin (4/9).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya