Berita

Agenda Mukernas Majelis dan Mahkamah Partai PPP, salah satunya mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua umum partai/Net

Politik

Suharso Dicopot dari Ketum PPP, KPU: Parpol Bisa Ubah SK Kepengurusan di Masa Perbaikan

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 00:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengubahan Surat Keterangan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan bisa dilakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menanggapi keputusan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis dan Mahkamah Partai PPP tentang pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP).

"Kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).


Terkait dengan struktur kepengurusan Parpol yang sah, Hasyim menegaskan, KPU RI mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pengurus Parpol yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran Parpol itu adalah SK Kemenkum HAM, tentang kepengurusan DPP partai politik," ujar Hasyim saat ditemui di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Maka dari itu, dia memastikan SK Kepengurusan Parpol yang masih diverifikasi secara admnistrasi oleh KPU RI hingga 14 September 2022 mendatang, adalah berdasarkan SK Kepengurusan PPP dari Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran.

"Nah oleh karena itu dalam kegiatan ini (verifikasi administrasi), yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham yang diserahkan ke KPU RI pada masa pendaftaran)," demikian Hasyim.

Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis dan Mahkamah Partai PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Suharso Monoarfa dair jabatan ketum disampaikan di Serang, Banten, Minggu kemarin (4/9).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya