Berita

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (5/9)/Repro

Politik

Isu Perang Dingin Panglima TNI dan KSAD Dibuka Komisi I DPR, Begini Kata Andika Perkasa

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 23:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu perang dingin antara Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman menjadi bahasan dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Panglima TNI, Menteri Pertahanan, KSAD, KSAL, dan KSAU, Senin (5/9).

Isu perang dingin tersebut kian santer tatkala dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini tidak dihadiri Jenderal Dudung dan hanya diwakili Wakil KSAD, Letjen Agus Subiyanto.

Menjawab isu tersebut, Jenderal Andika Perkasa memastikan tidak ada perbedaan sikap antara dirinya dengan KSAD. Bagi Andika, yang terpenting tugas dan fungsi dalam mengamankan pertahanan negara berjalan dengan baik.


“Jadi mau berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana yang menyikapi. Tapi saya tetap melakukan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jenderal Andika.

Ia pun mengaku tidak mempunyai masalah hubungan dengan KSAD sebagaimana isu yang berkembang.

"Dari saya tidak ada, karena semua yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku selama ini. Jadi tidak ada kemudian yang berbeda,” katanya.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon menyebut disharmonisasi Panglima TNI dengan KSAD disinyalir karena anak Jenderal Dudung tidak lolos Akmil.

Hal itu lantas dijawab Jenderal Andika Perkasa seusai raker. "Sekarang (anak Jenderal Dudung) sudah masuk jadi bagian dari mereka yang diterima," kata Jenderal Andika.

Oleh karena itu, Jenderal Andika meminta kepada pihak-pihak yang mempertanyakan hubungannya dengan KSAD untuk menanyakan langsung kepada Jenderal Dudung. Sebab selama ini, Andika merasa tidak ada masalah antara keduanya.

"Itu ditanyakan langsung ke dia. Menurut saya, kita tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan. Jadi enggak ada yang berbeda, dan enggak ada yang kemudian melenceng dari tupoksi,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya