Berita

Sidang gugatan Partai Pandai di Bawaslu/Repro

Politik

Partai Besutan Farhat Abas Dalilkan Sipol Langgar UU Pemilu

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dianggap melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

Konklusi tersebut merupakan dalil Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang dididirkan advokat Farhat Abas, dan disampaikan dalam sidang lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," ujar Kuasa Hukum Pandai, Muhammad Rizaldi.


Dia mengungkap, kliennya tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan dalam UU Pemilu dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," terangnya.

Hal inilah, lanjut Rizaldi, yang menjadi pokok-pokok permasalahan dalam tahapan pendafataran parpol yang dikerjakan KPU RI, sehingga menjadikannya sebagai objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Hal inilah yang dialami Pandai dalam menggunakan Sipol tersebut. Bahwa gangguan tersebut dialami Pandai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jatim, Ternate, Maluku, Jabar, NTT," ungkapnya.

"Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai," demikian Rizaldi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya