Berita

Sidang gugatan Partai Pandai di Bawaslu/Repro

Politik

Partai Besutan Farhat Abas Dalilkan Sipol Langgar UU Pemilu

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dianggap melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

Konklusi tersebut merupakan dalil Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang dididirkan advokat Farhat Abas, dan disampaikan dalam sidang lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," ujar Kuasa Hukum Pandai, Muhammad Rizaldi.

Dia mengungkap, kliennya tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan dalam UU Pemilu dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," terangnya.

Hal inilah, lanjut Rizaldi, yang menjadi pokok-pokok permasalahan dalam tahapan pendafataran parpol yang dikerjakan KPU RI, sehingga menjadikannya sebagai objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Hal inilah yang dialami Pandai dalam menggunakan Sipol tersebut. Bahwa gangguan tersebut dialami Pandai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jatim, Ternate, Maluku, Jabar, NTT," ungkapnya.

"Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai," demikian Rizaldi.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya