Berita

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Banten/Ist

Politik

Klaim Mukernas Sah, Majelis Pertimbangan PPP Jelaskan Kronologi Sebelum Suharso Dipecat

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memutus pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum partai berlambang Kabah diklaim sah.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan menegaskan, Mukernas tersebut sudah sesuai dengan AD/ART. Pemberhentian itu dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yaitu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan yang meminta Suharso mengundurkan diri.

Permintaan itu sudah dikirim tiga kali dan tidak ditanggapi Suharso. Alhasil, muncullah fatwa majelis yang memberhentikan Suharso.


"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga dan memberhentikan saudara Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada wartawan, Senin (5/9).

Setelah mengeluarkan fatwa, ketiga pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum ke Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Plt Ketua Umum.

Pada 2-3 September 2023, kata Usman, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum.

Di sisi lain, ia meminta jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan tersebut.

"Seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP diimbau terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya