Berita

Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama dalam diskusi yang digelar IISD/Repro

Nusantara

Perokok Indonesia Naik Signifikan, PP 109/2012 Perlu Direvisi

Laporan: Jahhid Fitrah Alamsyah*
SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 17:12 WIB

Pengendalian tembakau di Indonesia seolah mengalami benang kusut. Pasalnya, di saat angka perokok di dunia menurun, Indonesia justru mengalami peningkatan.

Atas alasan itu, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan harus direvisi.

Begitu kata Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama saat menjadi pemateri diskusi yang digelar Indonesia Institute for Social Development (IISD) pada Senin (5/8).


Dia menjelaskan, PP 109/2012 tidak berjalan dengan baik dan perlu direvisi segera. Sebab perokok di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2011 hingga 2021, yaitu 70,2 persen. Sementara volume penjualan rokok di tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020.

Bahkan, sambungnya, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein. Rokok berada di nomor dua komoditas yang paling sering dibeli.

“Sejak 2012, PP 109 belum cukup efektif menurunkan perokok anak. Justru penjualan rokok meningkat, konsumsi rokok meningkat, perokok anak meningkat, dan kematian akibat rokok meningkat. Beberapa penyakit juga disebabkan karena rokok,” tegasnya.

Jika dibandingkan dengan aturan negara lain, pengendalian di dalam PP 109/2012 terbilang kurang ketat. Masalahnya adalah ukuran pesan peringatan yang kecil, belum adanya larangan sponsor di media, hingga adanya penjualan per batang, dan penggunaan rokok elektrik belum diatur.

“Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan pesan bergambar di Indonesia berukukan paling kecil sekitar 40 persen dari besar produk,” sambungnya.

Beberapa upaya terus dilakukan untuk merevisi PP 109/2012 demi melindungi generasi muda untuk masa depan Indonesia. Salah satu ajuan revisi PP 109/2012 adalah ukuran pesan bergambar diperbesar, rokok elektrik diatur, pengetatan masalah iklan, penjualan batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan.

*Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya