Berita

Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama dalam diskusi yang digelar IISD/Repro

Nusantara

Perokok Indonesia Naik Signifikan, PP 109/2012 Perlu Direvisi

Laporan: Jahhid Fitrah Alamsyah*
SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 17:12 WIB

Pengendalian tembakau di Indonesia seolah mengalami benang kusut. Pasalnya, di saat angka perokok di dunia menurun, Indonesia justru mengalami peningkatan.

Atas alasan itu, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan harus direvisi.

Begitu kata Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama saat menjadi pemateri diskusi yang digelar Indonesia Institute for Social Development (IISD) pada Senin (5/8).


Dia menjelaskan, PP 109/2012 tidak berjalan dengan baik dan perlu direvisi segera. Sebab perokok di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2011 hingga 2021, yaitu 70,2 persen. Sementara volume penjualan rokok di tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020.

Bahkan, sambungnya, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein. Rokok berada di nomor dua komoditas yang paling sering dibeli.

“Sejak 2012, PP 109 belum cukup efektif menurunkan perokok anak. Justru penjualan rokok meningkat, konsumsi rokok meningkat, perokok anak meningkat, dan kematian akibat rokok meningkat. Beberapa penyakit juga disebabkan karena rokok,” tegasnya.

Jika dibandingkan dengan aturan negara lain, pengendalian di dalam PP 109/2012 terbilang kurang ketat. Masalahnya adalah ukuran pesan peringatan yang kecil, belum adanya larangan sponsor di media, hingga adanya penjualan per batang, dan penggunaan rokok elektrik belum diatur.

“Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan pesan bergambar di Indonesia berukukan paling kecil sekitar 40 persen dari besar produk,” sambungnya.

Beberapa upaya terus dilakukan untuk merevisi PP 109/2012 demi melindungi generasi muda untuk masa depan Indonesia. Salah satu ajuan revisi PP 109/2012 adalah ukuran pesan bergambar diperbesar, rokok elektrik diatur, pengetatan masalah iklan, penjualan batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan.

*Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya